Menguak Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Pembelian Buku di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung 

Gambar: Ilustrasi

 

Indonesia Investigasi 

 

BANDAR LAMPUNG  –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung (Balam) menyimpan persoalan serius. Yaitu pembelian buku yang tidak sesuai ketentuan sehingga terindikasi merugikan keuangan daerah dan negara sebesar Rp2.507.400.200.

Bacaan Lainnya

 

Diketahui, tahun 2024 kemarin Disdikbud Balam digelontori anggaran BOSP Rp139.906.600.000 dengan realisasi Rp139.452.331.492 atau 99,68%. Yang digunakan untuk membeli buku SDN dan SMPN senilai Rp15.731.198.968.

 

Dalam pembelian buku inilah terjadi pelanggaran berupa melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan dalam Permendikbudristek Nomor: 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

Pada Permendikbudristek itu disampaikan, salah satu komponen penggunaan dana BOS Reguler yang diperbolehkan adalah penyediaan buku teks utama denyan ketentuan antara lain; buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kemendikbudristek sebagaimana tersedia pada laman website buku.kemdikbud.go.id/

 

Dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), sebenarnya Tim Manajemen Pengelolaan Dana BOS Disdikbud Balam mendampingi pihak sekolah saat melakukan pengisian standar satuan harga, diantaranya untuk item buku pelajaran pada Aplikasi ARKAS. Namun, tim itu tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian satuan harga pada RKAS dengan keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek terkait penetapan HET buku teks utama.

 

Atas kenyataan itu -demikian diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025- melalui uji petik atas belanja buku teks utama pada 21 SMPN dan 62 SDN sebesar Rp8.946.729.400, terdapat pembelian buku yang melebihi HET sebesar Rp2.507.400.200

 

Itu temuan baru dari anggaran Rp8.946.729.400, sedangkan belanja buku pada 2024 menghabiskan Rp15.731.198.968. Ditengarai penyimpangan anggaran atas ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek tentang Penetapan Spesifikasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Nomor: 23 tanggal 6 Juni 2023 dan Nomor: 27 tanggal 1 Agustus 2023 mencapai nilai Rp4.000.000.000

 

Dikutif dari inilampung.com, meski adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sedikitnya mencapai Rp2.507.400.200 tersebut telah senyatanya menjadi temuan BPK, hingga hari Jum’at (24/10/2025) lalu, belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH). Seorang aktivis antikorupsi Sabtu (25/10/2025) malam mengaku pihaknya telah melengkapi data dari temuan BPK dan segera dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.

 

“Atas temuan BPK itu kami melakukan investigasi, dan ditemukan indikasi gratifikasi serta kerugian keuangan negara. Berkas laporannya sudah siap, InshaAllah minggu depan akan kami sampaikan ke Kejagung,” kata aktivis antikorupsi yang keberatan ditulis namanya dengan alasan menghindari lobi-lobi pihak Disdikbud Balam.

 

Optimiskah laporannya nanti mendapat respon dari APH? “Kalau itu soal lain. Mungkin belum direspon saat terduga pihak-pihak yang terlibat masih berkuasa, tapi kekuasaan kan ada batasnya. Jadi tunggu aja waktunya tiba,” tutur dia.

 

Lalu apa tanggapan pihak Disdikbud Balam? Sampai berita ini ditayangkan belum ada yang mau memberi tanggapan.

Sumber inilampung.com

 

Hendrik

Pos terkait