Makassar, Sulawesi Selatan – Penjabat Gubernur Bahtiar telah mengeluarkan perintah tegas untuk menegakkan hukum terhadap praktik pengeboman ikan yang merajalela di perairan Sulawesi Selatan. Dampak penggunaan bom ikan oleh nelayan telah merusak terumbu karang dan mengganggu habitat ikan, memaksa nelayan untuk berlayar jauh ke laut demi menangkap ikan. Bahtiar menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini dan mendesak Satuan Polisi Perairan (Satpolair) dan pihak terkait lainnya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku bom ikan. Selain itu, perbaikan izin kapal nelayan yang dianggap terlalu rumit juga menjadi fokus perhatian.
Dalam sebuah acara di Rumah Makan Pesisir, Kelurahan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu (12/11/2023), seorang nelayan asal Takalar, Daeng Tutu, mengeluhkan kendala pasokan bahan bakar solar yang terbatas dan penurunan harga ikan. Masalah ini menghambat aktivitas nelayan dan berdampak negatif pada kesejahteraan mereka. Bahtiar merespons tantangan ini dengan komitmen untuk memperbaiki situasi dan menekankan perlunya penyederhanaan perizinan kapal nelayan untuk mengurangi kesulitan bagi para nelayan.
Penggunaan bom ikan oleh nelayan di Sulawesi Selatan telah menyebabkan kerusakan signifikan pada terumbu karang, memaksa nelayan untuk berlayar jauh mencari lokasi tangkap ikan yang tersisa. Bahtiar menginstruksikan penegakan hukum dan penangkapan pelaku bom ikan, sambil menekankan pentingnya pemerintah memastikan pasokan bahan bakar dan bahan mentah lainnya terpenuhi secara memadai. Selain itu, perlunya menjaga stabilitas nilai-nilai perdagangan ikan untuk mendukung nelayan dan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi daerah.
Tantangan terkait perizinan kapal nelayan juga diakui sebagai masalah serius. Bahtiar menyoroti kompleksitas izin yang ada dan menyatakan perlunya kerjasama antara pemerintah, nelayan, dan stakeholder terkait untuk memperbaiki situasi ini tanpa mengorbankan keberlanjutan terumbu karang dan lingkungan sebagai habitat ikan.