Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu – Sumatra Utara -Sorotan tajam publik kini mengarah pada penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024–2025 di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.
Sejumlah elemen masyarakat menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam beberapa subbidang kegiatan yang dibiayai dari anggaran Dana Desa, bahkan memunculkan dugaan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat setelah sejumlah tokoh masyarakat Bilah Hilir angkat bicara pada 4 Maret 2026. Mereka meminta agar dugaan tersebut segera ditelusuri secara transparan dan profesional.
TA 2024: Subbidang Keadaan Darurat Dipertanyakan
Pada Tahun Anggaran 2024, tercatat penggunaan Dana Desa sebesar Rp105.800.000 untuk subbidang “Keadaan Darurat”. Anggaran tersebut kini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik mempertanyakan, keadaan darurat apa yang dimaksud pada tahun 2024 di Desa Sei Tampang? Apakah terjadi bencana alam, wabah, atau kondisi luar biasa lain yang memenuhi kriteria penggunaan anggaran darurat sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana Desa?
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa darurat berskala signifikan yang membutuhkan alokasi dana hingga ratusan juta rupiah. Minimnya informasi terbuka mengenai rincian kegiatan dan realisasi anggaran memperkuat kecurigaan sebagian masyarakat.
Sarana dan Prasarana UMKM dan Koperasi Rp55,7 Juta Disorot
Selain itu, penggunaan dana sebesar Rp55.700.500 pada subbidang sarana dan prasarana usaha mikro, menengah, dan koperasi juga menjadi sorotan.
Warga mempertanyakan usaha mikro apa yang dimaksud sebagai milik desa? Koperasi mana yang menerima manfaat anggaran tersebut? Di mana lokasi dan bentuk fisik sarana-prasarana yang dibangun atau disediakan?
Hingga kini, menurut beberapa warga, tidak terlihat adanya unit usaha milik desa atau koperasi aktif yang secara nyata berkembang dari dukungan anggaran tersebut. Ketidakterbukaan informasi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Anggaran PAUD/Madrasah Nonformal Rp150,6 Juta Jadi Tanda Tanya
Sorotan paling tajam mengarah pada alokasi anggaran sebesar Rp150.600.000 pada TA 2024 untuk penyelenggaraan PAUD/TKA/TPI/Madrasah Nonformal milik desa, meliputi bantuan honor pengajar, pakaian seragam, dan operasional.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, Desa Sei Tampang diketahui tidak memiliki PAUD atau madrasah nonformal milik desa. Jika benar demikian, muncul pertanyaan serius: lembaga pendidikan mana yang menerima kucuran dana tersebut?
“Setahu kami di Sei Tampang ini tidak ada PAUD milik desa. Apalagi madrasah nonformal milik desa. Kalau memang tidak ada, lalu anggaran itu digunakan untuk apa?” ungkap salah satu tokoh masyarakat Bilah Hilir.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kegiatan fiktif atau penganggaran yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
TA 2025: Anggaran PAUD Kembali Dianggarkan Rp66,4 Juta
Kecurigaan publik semakin menguat ketika pada TA 2025, Pemerintah Desa Sei Tampang kembali mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp66.400.000 untuk subbidang penyelenggaraan PAUD/TKA/TPI/Madrasah Nonformal milik desa.
Padahal, menurut masyarakat, keberadaan lembaga pendidikan milik desa tersebut masih dipertanyakan.
“Kalau tahun 2024 sudah dianggarkan dan tidak jelas keberadaannya, kenapa tahun 2025 dianggarkan lagi? Di mana PAUD atau madrasah milik desa itu berdiri?” ujar tokoh masyarakat lainnya.
Publik menilai pola penganggaran berulang tanpa kejelasan fisik dan kelembagaan dapat menjadi indikasi adanya dugaan penyimpangan yang sistematis.
Dugaan Kerugian Keuangan Negara
Beberapa poin subbidang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila benar terdapat kegiatan yang tidak sesuai realisasi atau bahkan fiktif.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius dalam pengelolaan keuangan negara/desa.
Dana Desa sejatinya merupakan instrumen strategis pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa. Oleh karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Tokoh Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Sejumlah tokoh masyarakat Bilah Hilir menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Desa Sei Tampang.
“Kalau memang benar ada penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru menguntungkan pribadi,” tegas mereka.
Masyarakat secara khusus meminta agar Kejaksaan Negeri Rantauprapat segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sei Tampang guna mengklarifikasi seluruh penggunaan anggaran TA 2024–2025.
Langkah pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Menanti Transparansi dan Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sei Tampang terkait berbagai pertanyaan publik tersebut. Prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, sembari menunggu klarifikasi dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Publik berharap, melalui pemberitaan ini, aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional demi menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, benar-benar berpihak pada rakyat, bukan menjadi celah praktik KKN.
Penulis : Chairul Ritonga
