Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung, Terkait Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan

 

Indonesia Investigasi

 

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), terkait dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Selasa (30/9/2025). Ini merupakan kali kedua Adipati dipanggil oleh penyidik dalam perkara yang sama. (30/9/2025).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan terhadap RAS dilakukan sejak pukul 10.30 WIB di ruang Pidana Khusus Kejati Lampung. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa hari ini pihaknya memanggil kembali Adipati untuk dimintai keterangan lanjutan.

Benar, RAS hari ini kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ini pemeriksaan yang kedua kalinya,” ujar Armen saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejati Lampung.

Menurut Armen, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan yang dijadikan lahan perkebunan oleh pihak tertentu. Kawasan hutan yang dimaksud berada di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.

“Masih soal kawasan hutan, tepatnya di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan,” jelasnya.

Armen Wijaya juga menepis isu adanya penggeledahan rumah pribadi milik Raden Adipati Surya dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan belum sampai pada tindakan penggeledahan.

Untuk penggeledahan belum ada karena masih tahap penyelidikan. Hari ini yang diperiksa hanya RAS,” tegasnya.

Diketahui, Raden Adipati Surya menjabat sebagai Bupati Way Kanan selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2024. Ia sebelumnya juga telah diperiksa oleh Kejati Lampung pada 6 Januari 2025 dalam kasus yang sama.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur, termasuk pihak pemerintah daerah, dinas kehutanan, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui secara langsung dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut.

Kejati Lampung masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam alih fungsi lahan hutan menjadi area perkebunan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Hnd

Pos terkait