Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Istri Dipecat Dari DPRD LAMPUNG 

Indonesia Investigasi 

 

Lampung – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin itulah kalimat yang tepat untuk menggambarkan nasib mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo dan istrinya, Yus Bariah.

 

Bacaan Lainnya

Yus Bariah baru saja dipecat sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Pengganti Yus Bariah bakal dilantik pada 21 April mendatang.

 

Yus Bariah dipecat sebagai Anggota DPRD karena dianggap tak patuh pada perintah PKB. Diduga hal itu berkaitan dengan Pilkada Lampung Timur 27 November 2024 lalu.

 

Di mana, Dawam yang merupakan Ketua DPC PKB nekat maju berpasangan dengan Ketut Erawan lewat PDIP. Sementara PKB dan semua partai di parlemen mendukung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.

 

Dawam yang kalah di Pilkada itu langsung menghadapi dua kasus hukum di Kejaksaan Tinggi Lampung. Pertama, kasus korupsi Dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada perusahaan BUMD yakni PT Lampung Jaya Usaha (LJU) anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang masih tahap penyelidikan.

 

Kedua, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2022. Pada kasus ini, Dawam ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (17/4/2025)

 

Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp6,996 miliar. Dalam pengusutannya, penyidik menemukan adanya praktik markup yang menimbulkan kerugian negara Rp3,8 miliar.

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka lain yakni MDW ASN di Kabupaten Lampung Timur, AC direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi, dan SS direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana.

 

Armen mengungkapkan bahwa proyek ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi fisik, karena lebih mengedepankan unsur seni dan keahlian khusus dari seniman.

 

“Namun dalam praktiknya, pekerjaan tersebut dipaksakan sebagai proyek konstruksi. Perencanaan bahkan dilakukan dengan meminjam perusahaan, dan gambar desain didasarkan pada karya seorang seniman patung ternama dari Bali,” jelasnya.

 

Ia juga menyebut bahwa MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), menyusun kerangka acuan kerja (KAK) berdasarkan arahan dari Dawam Rahardjo agar proyek segera dilelang. Proses tender akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang dipimpin oleh tersangka AC.

 

Namun, proyek tersebut kemudian dilimpahkan (subkontrak) kepada pihak lain, sehingga menimbulkan inefisiensi dan kerugian keuangan negara.

 

Hendrik Iskandar

Pos terkait