Majelis Hakim dan Jaksa Tinjau Barang Bukti Mewah Milik Terpidana Mati Kasus Narkoba di Bireuen

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah barang bukti milik Nyonya N, terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba skala besar yang kini kembali diadili dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rabu 09 juli 2025.

Bacaan Lainnya

 

Proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, serta Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H.. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen H. Munawal Hadi, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, SE, S.H., M.H., dan Kasi PBBA Cut Mailina Ariani, S.H., M.H.

 

Barang bukti yang disita dan diperiksa mencakup dua mobil mewah yakni Toyota Alphard tahun 2022 warna putih dan Honda CRZ tahun 2015 warna merah, sejumlah aset berharga lainnya termasuk rekening bank, sebuah rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, serta unit usaha doorsmeer yang terletak di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

 

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika besar yang telah menjerat terdakwa sebelumnya. Nyonya N ditangkap oleh petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, N telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 08 Mei 2024. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pengendali pengiriman 52,5 kilogram sabu dan lebih dari 323 ribu butir pil ekstasi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan N sangat merusak generasi bangsa dan tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan sebelumnya, bahkan setelah pernah dijatuhi hukuman.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik luas, tidak hanya karena besarnya nilai aset yang disita, namun juga sebagai preseden penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika di Indonesia.

 

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait