LPP Surak Resmi Laporkan Panwaslih Aceh Tamiang ke Ombudsman RI dan Akan ke DKPP

Indonesia investigasi

Banda Aceh – Ketua Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat (Surak), lembaga khusus pemantau pemilu, Muamar Saputra resmi melaporkan panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang ke Ombudsman dan akan melanjutkan ke DKPP pada Selasa, 10 Desember 2024.

Hal itu terkait di tolaknya laporan lembaga pemantau pemilu, melaporkan sejumlah kepala desa ke Panwaslih Aceh Tamiang pada pekan lalu.

Saat ketua LPP menghubungi ketua Panwaslih Aceh Tamiang via WA, tentang ditolaknya laporan pemantau pemilu. Mereka menjawab tidak bisa di proses.dalam laporan yang sama.

Bacaan Lainnya

“Padahal kita juga pernah melaporkan kasus dua hal yang sama ke panwaslih Aceh dalam kasus M Fadhil Rahmi dan kepala dinas pendidikan di duga melakukan kampaye,” kata Muamar Saputra

Sambung Muamar kembali, ini aneh mereka Panwaslih Aceh Tamiang ada apa?? “Saya rasa kurang profesional dalam menjalankan tugas, seharus nya mereka, bertanya ke Panwaslih Aceh mengenai aturan,” ujar Ketua LPP itu.

“Lembaga Pemantau Pemilu juga meminta kedepan nya jangan kita tempat kan orang-orang yang tidak paham akan aturan.. Ini bisa kacau negeri ini,” pinta Muamar Saputra.

Berikut, “Kepada DPR kita juga meminta orang orang yang sudah pernah di laporkan jangan di tempat kan kembali baik itu di KIP atau juga di panwaslu,” ucap Muamar kembali.

Selanjutnya, keluh Muamar, “Kita juga sangat menyesal kan vidio yang jelas jelas viral di masyarakat Aceh Tamiang tentang sejumlah kepala desa sedang mengucapakan kata kata beramai-ramai mendukung salah satu paslon tidak di proses dan di abaikan,” paparnya.

“Mau di bawak kemana negara ini! hukum ini, ni sudah luar biasa mereka yang terlibat dalam pengawas pilkada ini..! Yakin lah apa bila kezaliman ini sudah nyata, hukum sudah tidak berjalan lagi maka campur tangan allah datang,” pungkas Muamar mengakhiri.*

TFI/Alimurtazha

Pos terkait