Indonesi Investigasi
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Bireuen 2024 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Murdani-Muhaimin (Mu’Min). Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan nomor urut 3, H. Mukhlis ST dan Ir. Razuardi MT, resmi berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada.
“Amar putusan, dalam pokok permohonan: menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Hakim MK Ridwan Mansyur menambahkan bahwa perbedaan suara antara pasangan Mu’Min dan Mukhlis-Razuardi mencapai 51.602 suara atau sekitar 23 persen. Selisih ini jauh melampaui ambang batas 3.317 suara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai syarat pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK.
“Dalam perkara ini, tidak ditemukan kondisi khusus yang dapat mencederai penyelenggaraan Pilkada Bireuen 2024. Oleh karena itu, tidak relevan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian,” jelas Ridwan.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada Bireuen telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran yang signifikan atau penyimpangan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Murdani-Muhaimin dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan putusan MK ini, kemenangan H. Mukhlis ST dan Ir. Razuardi MT dalam Pilkada Bireuen 2024 telah resmi dan tidak dapat diganggu gugat. Kini, pasangan tersebut tinggal menunggu sidang pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen untuk penetapan resmi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih sebelum menuju tahap pelantikan.
Kemenangan Mukhlis-Razuardi dalam Pilkada Bireuen 2024 menandai era baru kepemimpinan di daerah tersebut. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada pasangan ini untuk membawa perubahan dan pembangunan yang lebih baik di Bireuen selama lima tahun ke depan.
Teuku Fajar Al-Farisyi/Red