Indonesia Investigasi
KENDAL — Dugaan pengeluaran sekitar 25 ton kain tekstil impor dari kawasan berikat PT Dae Young Textile (DYT) di Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut terjadi pada dini hari 7 Agustus 2026 dan menurut keterangan seorang pekerja, bukan kali pertama barang diduga keluar pada malam atau dini hari.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata waktu pengeluaran barang, melainkan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan, dilengkapi dokumen yang sah, memperoleh persetujuan sesuai prosedur, tercatat dalam administrasi perusahaan, serta berada dalam pengawasan Bea dan Cukai.
Sebagai kawasan berikat, pengeluaran barang pada dasarnya dapat dilakukan untuk tujuan tertentu sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur kepabeanan yang berlaku. Karena itu, dugaan pengeluaran barang secara berulang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, pencatatan keluar-masuk barang, serta kesesuaian antara data administrasi dan kondisi fisik di lapangan.
Seorang pekerja di lingkungan PT DYT (Dae Young Textile) berinisial R, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengetahui adanya aktivitas kendaraan yang membawa barang keluar pada malam atau dini hari.
«“Yang saya tahu, kendaraan membawa barang keluar pada malam hari. Aktivitas seperti itu bukan hanya sekali. Tetapi soal dokumen dan siapa yang memberikan izin, saya tidak mengetahui karena itu kewenangan bagian tertentu,” ujar R, Senin (18/8/2026).»
Menurut R, aktivitas tersebut semestinya menjadi perhatian pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
«“Kalau memang barang keluar dari kawasan berikat, seharusnya ada prosedurnya. Kami sebagai pekerja hanya melihat aktivitasnya, bukan mengetahui dokumen apa yang digunakan,” katanya.»
Keterangan R tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data resmi Bea dan Cukai, dokumen perusahaan, serta pemeriksaan fisik dan administrasi.
*Persoalan Ketenagakerjaan Ikut Disorot*
Selain dugaan pengeluaran barang, persoalan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan juga turut disampaikan oleh seorang mantan pekerja berinisial A. Ia mengaku telah mengalami pemutusan hubungan kerja dan mempertanyakan alasan serta proses pemberhentiannya.
«“Saya sudah tidak bekerja lagi. Yang kami pertanyakan adalah alasan dan proses pemberhentiannya. Kami berharap perusahaan menjelaskan secara terbuka karena kami juga mempunyai hak sebagai pekerja,” ujar A.»
*A berharap persoalan tersebut diperiksa secara objektif oleh instansi terkait.*
«“Kami tidak ingin menuduh perusahaan. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara adil dan hak pekerja diperhatikan,” katanya.»
Keterangan tersebut juga masih membutuhkan klarifikasi dari manajemen PT DYT (Dae Young Textile) serta instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
*Bea Cukai Diminta Buka Pengawasan*
Tim media kemudian mendatangi pihak Bea dan Cukai untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pengeluaran barang dari kawasan berikat tersebut. Seorang petugas bernama Bambang menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media.
«“Silakan tanya ke pihak pabrik langsung,” kata Bambang.»
Pernyataan tersebut belum menjelaskan substansi mengenai mekanisme pengawasan terhadap barang yang keluar dari kawasan berikat, termasuk apabila aktivitas pengeluaran berlangsung pada malam atau dini hari.
Sekretaris Jenderal Mahasiswa Peduli Hukum, Naupal, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada saling lempar kewenangan. Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pengeluaran barang tersebut.
«“Kalau benar ada barang keluar dari kawasan berikat pada malam hari, Bea dan Cukai harus memeriksa. Periksa dokumen, jumlah fisik, catatan keluar-masuk barang, tujuan pengiriman dan siapa yang memberikan persetujuan,” tegas Naupal.»
Ia juga meminta pengawasan diperluas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi pelanggaran atau keterlibatan oknum.
«“Kami tidak menuduh Bea Cukai maupun PT DYT (Dae Young Textile) melakukan pelanggaran. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan indikasi kongkalikong, jangan berhenti di level daerah. Bea Cukai pusat, Kementerian Keuangan, Kejaksaan dan Kepolisian harus turun memeriksa,” ujarnya.»
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kawasan, dokumen, sistem pengawasan, alur barang, pihak perusahaan hingga petugas yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
«“Kalau ada pelanggaran, berikan sanksi. Kalau ada unsur pidana, proses hukum. Jangan pekerja yang tidak tahu apa-apa yang dikorbankan,” katanya.»
Manajemen PT DYT (Dae Young Textile) Belum Memberikan Klarifikasi Substantif
Tim media juga mendatangi lingkungan PT DYT (Dae Young Textile) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengeluaran sekitar 25 ton kain tekstil serta persoalan ketenagakerjaan. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan substantif dari pihak manajemen.
Dengan demikian, seluruh informasi mengenai dugaan pengeluaran barang pada dini hari, dugaan aktivitas yang disebut berlangsung berulang, maupun persoalan PHK masih merupakan informasi yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.
Jika pengeluaran barang tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, perusahaan dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data resmi. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara barang fisik dan dokumen, pelanggaran prosedur kepabeanan, atau indikasi tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
SL
