Laporan Penganiayaan Terhadap Anak! Polres Lampung Utara Lakukan Gelar Perkara Sebagai Langkah Tindak Lanjutnya

Indonesiainvestigasi.com

Lampung Utara – Menindaklanjuti adanya laporan penganiayaan terhadap anak dibawah umur pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib di Dusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kec.Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/86/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 13 Februari 2025, kemudian Polres Lampung Utara melakukan gelar perkara, pada Sabtu (22/2/25) kemarin.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan peristiwa tersebut dari awal sampai akhir. Dimana saat korban Pirnando, Agung Satya Jaya, Rehan Pahlepi, serta salah seorang saksi bernama Muhamad Fadli waktu Pulang Sekolah.

Sesampainya mereka didusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kec Abung Selatan, korban dan saksi lalu dicegat oleh para pelaku, kemudian pelaku pencegatan tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban dan dipukul dengan menggunakan batu, kayu, bahkan gagang cangkul.
Saat itu, saksi berhasil kabur membonceng korban Rehan Palepi, setelah mendapat laporan bahwa adik korban bernama Pirnando dikeroyok, lalu korban bernama Julius datang menjemput korban. Tetapi, sesampainya Julius ditempat tersebut, malah mendapat perlakuakn yang sama yakni dikeroyok oleh para pelaku dengan menggunakan kayu hingga terluka.
Alhasil para korban mengalami luka lebam dan memar, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.

Bacaan Lainnya

Kasat reskrim menyampaikan bahwa “Atas peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengantarkan permohonan visum et revertum ke RSUD HM Ryacudu, kemudian menerima barang bukti serta akan melakukan gelar perkara untuk menentukan laporan tersebut dinaikkan ke tahap sidik” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara juga menjelaskan bahwa bukti Visum belum keluar dari RSUD HM Ryacudu. Lalu sebagai langkah pemeriksaan, maka pihaknya akan mengirimkan undangan kepada terduga pelaku. Mengingat usia korban yang masih di bawah umur dan terlibat dalam kejadian tersebut, maka Polres akan memproses laporan dengan UU Perlindungan Anak.

Tak hanya itu saja, terkait dengan adanya laporan ke Polsek Abung Selatan mengenai dugaan pengancaman oleh kakak korban yang membawa senjata tajam. Polisi akan terus memeriksa semua pihak terlibat, guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (Red)

Pos terkait