Lapas Narkotika Karang Intan Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Tahun 2023

Indonesiainvestigasi.com

Karang Intan, Kalimantan Selatan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia selama kurun waktu 2023 di lapangan depan Lapas, pada Selasa (2/1). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, didampingi seluruh pejabat struktural dan jajaran.

“Pemusnahan barang bukti hasil razia ini bertujuan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Karang Intan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang kondusif untuk pelaksanaan pembinaan yang kita selenggarakan,” ungkap Wahyu.

Bacaan Lainnya

Barang bukti ini merupakan hasil razia rutin pada kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama bulan Januari hingga Desember 2023. Barang-barang terlarang yang dimusnahkan meliputi handphone, charger handphone, kipas angin, kabel, terminal listrik, dan lainnya, yang dihancurkan dengan cara dibakar.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas menekankan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang akan masuk ke Lapas. Ia juga menegaskan kepada para petugas agar tidak ada yang membantu WBP memasukkan handphone, karena hal ini sangat berbahaya jika disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Para petugas harus lebih teliti saat melakukan pemeriksaan barang-barang yang akan masuk ke Lapas, karena kita tidak menginginkan terjadinya hal-hal yang dapat menciderai nama baik organisasi,” tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Rustam Efendi, yang turut serta pada pemusnahan barang hasil razia, menyampaikan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap WBP yang kedapatan menyimpan barang terlarang di Lapas. Langkah ini diambil dalam upaya mengantisipasi gangguan kamtib di Lapas Narkotika Karang Intan.

“Upaya persuasif dengan berbagai pendekatan terus kami lakukan untuk mengingatkan WBP agar tidak memasukkan barang terlarang atau merakit benda-benda yang berpotensi mengganggu kamtib di Lapas. Jika kedapatan, kami akan melakukan tindak lanjut secara tegas terhadap yang bersangkutan,” tutup Rustam.

(Rhn)

Pos terkait