Lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) EZ Alias Ama Wilson Di Tahan

Indonesia Investigasi

Gunungsitoli – EZ Alias Ama Wilson (33) Dusun I Desa Orahili Tumori Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya LW Alias Ina Wilson (33) di tahan, hal tersebut di sampaikan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim
Jumat, 20 september 2024

Polres Nias Ipda Aman P. Harefa. mewakili Kasat Reskrim kepada AKP AL. Tambunan kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli.
Ipda Aman P. Harefa menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hati selasa 20 september 2024 sekira pukul 18.00 Wib pada saat tersebut korban sedang duduk di dalam rumah setelah selesai memasak

Dari keterangan korban di dapatkan informasi alasan tersangka melakukan KDRT tersebut karena korban menyuruh tersangka mencari pekerjaan, perkataan korban tersebut membuat tersangka tersinggung, dan seketika mencekik leher serta memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan

Bacaan Lainnya

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa menambahkan, tersangka melakukan kekerasan bukan sekali tetapi ini yang kedua kalinya di lakukan proses hukum, Kejadian pertama terjadi pada Tanggal 25 juni 2024 dan sempat di tahan di RTP Polres Nias dan Lapas, lalu kemudian berdasarkan permohonan korban di lakukan restorative justice (RJ), sehingga pada Tanggal 11 september 2024 tersangka keluar dari lapas, lalu 5 hari setelah keluar dari lapas tersangka kembali melakukan KDRT “ Ujar Ipda Aman Harefa, yang tidak lama lagi menjabat sebagai Kapolsek Lotu tersebut

Kepada tersangka di kenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dari undang-undang republik indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun penjara. (FZ).

Pos terkait