Lagi Mesra Sambil Tenggak Miras Eh, Kena Jaring Tim Patroli Siraju

Indonesia Investigasi

Jepara – Jepara, Jawa Tengah – Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sepasang muda-mudi kembali terjaring berduaan di pinggir Pantai Bandengan, Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara, pada hari Minggu (14/4/2024) dini hari.

Mereka digaruk oleh Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara yang sedang melaksanakan patroli rutin.

“Saat patroli, anggota menemukan satu unit kendaraan motor yang terparkir di pojok semak-semak pinggiran Pantai Bandengan,” ujar Ipda Hariyono selaku Kepala Tim Patroli Siraju, Minggu (14/4/2024).

Bacaan Lainnya

Ketika diinterogasi petugas, mereka mengaku hanya bersantai di pinggir pantai tanpa melakukan aktivitas tertentu.

“Setelah diperiksa, pasangan tersebut bukan suami istri. Anggota juga melakukan pemeriksaan badan dan di sekitaran kawasan tersebut. Ditemukan satu botol miras jenis anggur merah,” katanya.

Meski pasangan tersebut membantah mengkonsumsi miras, mereka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti tersebut.

“Dan, akhirnya dari pihak pria mengakui bahwa ia yang meminum miras tersebut,” ucapnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, pasangan tersebut bersama barang bukti miras didata, diberikan pembinaan, dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, Tim Patroli Siraju memberikan imbauan kamtibmas dan memerintahkan mereka untuk pulang ke rumah masing-masing.

“Hindari konsumsi miras karena dapat merusak kesehatan, terutama saat suasana Idul Fitri, dan hindari berada di tempat gelap sendirian karena dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat. Mereka diminta untuk kembali ke rumah,” imbuh Ipda Hariyono.

Tak hanya itu, Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang juga mengkonsumsi miras di kawasan Pantai Kartini.

Penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang mencurigai kelompok tersebut sedang menggelar pesta miras pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

“Setelah menerima laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110, kami langsung menuju lokasi. Benar saja, terdapat enam pemuda yang sedang menggelar pesta miras di kawasan pantai tersebut, dengan barang bukti berupa satu botol minuman keras dan tiga botol anggur,” jelasnya.

Setelah diberi pembinaan, didata, dan diminta membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif dari konsumsi miras.

“Kami memberikan penjelasan tentang bahaya tindakan ini, terutama dalam menghadapi situasi Idul Fitri, di mana tindakan semacam ini dapat memicu tindak kejahatan dan perbuatan pidana di tempat umum,” katanya.

Selain mengamankan pasangan muda-mudi dan miras, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, terhadap lima kendaraan bermotor yang tidak standar dan digunakan untuk balapan liar.

“Kami juga memberikan pembinaan dan imbauan tentang bahayanya aksi balapan liar, terutama pada saat suasana Idul Fitri,” pungkasnya.

(Red/Humas)

Pos terkait