KPK Tindaklanjuti Putusan Etik Pegawai Rutan Terima Pungli

Gambar Ilustrasi pegawai rutan. (Doc IIC)

Indonesiainvetigasi.com

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tindaklanjut atas putusan Dewan Pengawas (Dewas) yang menyatakan bahwa puluhan pegawai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menerima pungutan liar (pungli) dari tahanan kasus korupsi.

Sekretaris Jenderal KPK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan menjalankan proses eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari puluhan pegawai tersebut dalam tujuh hari kerja hingga 22 Februari 2024.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa sebuah Tim Pemeriksa akan dibentuk oleh Sekjen KPK yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa. Tim ini bertugas untuk memeriksa seluruh pegawai yang terlibat untuk penerapan sanksi disiplin, baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak dapat dikenakan hukuman etik karena pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Bacaan Lainnya

“Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para terperiksa,” ungkap Ali.

Ali juga menjelaskan bahwa KPK akan mengoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang berasal dari instansi lain, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD), pada instansi asal mereka.

Sementara itu, KPK masih terus menangani kasus dugaan korupsi melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Kasus ini telah disepakati untuk naik ke proses penyidikan setelah gelar perkara. Namun, masih dalam tahap penyelesaian administrasi sehingga detailnya belum dapat diumumkan kepada publik.

KPK juga telah melakukan rotasi para pegawai terlibat ke unit kerja lainnya sebagai upaya mitigasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pegawai tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai bagian dari KPK.

Ali menambahkan bahwa lembaga antirasuah telah melakukan berbagai perbaikan proses bisnis dan langkah antisipatif lainnya. KPK melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK, untuk memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya.

“KPK juga intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam penguatan dukungan personel dan pembinaan teknis operasional rutan,” pungkas Ali.

Pungutan liar tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang periode tahun 2018-2023. Dewas KPK mengungkapkan bahwa hampir semua tahanan di Rutan tersebut memberikan pungli kepada pegawai dengan total lebih dari Rp.6 miliar dalam lima tahun.

(Red)

Pos terkait