Ketua BKAD PNPM Jeunib Didakwa Korupsi Rp856 Juta, Jaksa Limpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Jeunib ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).

Bacaan Lainnya

 

Tersangka dalam perkara ini adalah AI, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Jeunib periode 2019–2023. Ia diduga menyelewengkan dana program pemberdayaan tersebut hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp856.369.000 (delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

 

Kasus ini berawal dari Musyawarah Antar Desa pada 24 Juni 2019, saat AI membuat kebijakan yang menyimpang dengan memberikan persetujuan pencairan dana SPP kepada peminjam individu. Padahal, sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, mekanisme pinjaman tidak diperbolehkan dilakukan secara individu.

Dalam praktiknya, setiap peminjam diwajibkan terlebih dahulu menemui AI untuk memperoleh rekomendasi atau persetujuan. Setelah itu, proposal pinjaman bisa diproses ke tahap selanjutnya. Pola tersebut kemudian menjadi celah penyalahgunaan hingga dana program tidak sesuai peruntukan.

 

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 22 September 2025.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait