Kasatreskrim Polres Jepara Respon Aduan Warga Soal Tambang Galian C Ilegal

Indonesia Investigasi

Jepara, Jawa Tengah – Munculnya aduan warga dari sebuah aplikasi pengaduan wilayah Provinsi Jawa Tengah, terkait dugaan tambang galian C ilegal yang meresahkan, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari langsung merespon dan akan segera cek dan ditindak lanjuti. Rabu (24/04/2024).

Dalam aduan tersebut salahsatu warga menulis bahwa ada Tambang Galian C Ilegal yang dibuka kembali dan menggunakan eksavator di perbatasan Desa Ragu Klampitan, Kecamatan Batealit dengan Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Selain itu, warga keluhkan dampak dari kegiatan tambang tersebut terhadap lalulintas warga sebagai satu-satunya akses jalan warga RW 09, Desa Pancur dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, khususnya warga yang hendak bekerja dan juga akses lalulintas anak-anak sekolah. Mereka mengeluhkan jalan tersebut jadi penuh debu dan becek serta berlumpur saat hujan turun.

Bacaan Lainnya

Awak media Indonesia Investigasi yang mendapati aduan tersebut langsung menghubungi Aparat Kepolisian, melalui Kasatreskrim Polres Jepara via pesan Whatsapp.

Tidak perlu waktu lama, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari langsung merespon pesan tersebut dan akan segera menindak lanjuti.

Semoga dengan kemudahan informasi yang saat ini makin mudah diakses oleh masyarakat, dapat meminimalisir tindakan-tindakan oknum, yang dapat merugikan banyak pihak.

(Red)

Pos terkait