Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi: Jajaran Reserse Polda Jateng Berhasil Mengungkap Kasus-kasus Menonjol

Indonesia Investigasi

Kota Semarang, Jawa Tengah – Dua kasus menonjol di Jawa Tengah pada bulan April 2024 berhasil diungkap oleh jajaran Reserse Polda Jateng. Sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan, dan sepeda motor senilai ratusan juta rupiah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan hal ini dalam sebuah Konferensi Pers Ungkap Kasus di Loby Mapolda Jateng. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Djohanson Ronald Simamora, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, dan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit pada Rabu, (24/4/2024).

“Dua kasus menonjol tersebut adalah perampokan bersenjata api di toko emas di Blora dan pembunuhan di Sukoharjo,” ujar Kapolda di awal konferensi.

Bacaan Lainnya

Kasus pertama adalah perampokan bersenjata api yang dilakukan oleh komplotan residivis MM (27), AP (41), dan GS (29). Mereka melakukan perampokan di 3 lokasi, termasuk di toko emas di Desa Wado, Kedungtuban, Blora pada 16 April 2024.

“Para pelaku menggunakan senjata api airsoftgun yang dimodifikasi untuk mengancam karyawan toko dan berhasil menggasak perhiasan senilai Rp. 150 juta,” ungkap Kapolda.

Para pelaku berhasil ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur, oleh Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Blora dengan bantuan Reskrim Polres Tulungagung.

Kasus kedua adalah penemuan mayat seorang wanita di dekat pemakaman umum di desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 14 April 2024. Mayat tersebut adalah SRN (22) yang ditemukan oleh seorang warga.

“Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap, termasuk pelaku utama DP (22), RMS (21), dan GS (29). Modus operandi mereka adalah menjerat leher korban, memukulnya dengan batu, dan membuangnya di selokan dekat TKP,” jelas Kapolda.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor, batu yang digunakan sebagai senjata, tali penjerat, dan pakaian korban.

(Naniek)

Pos terkait