Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Indonesia Investigasi 

KUTACANE — Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Hal itu dibuktikan melalui pengungkapan 36 kasus peredaran narkoba, baik jenis sabu maupun ganja, dengan total 79 tersangka selama periode Januari hingga Mei 2025.

 

Pernyataan itu disampaikan Yulhendri dalam konferensi pers bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara, usai pelaksanaan Apel Deklarasi Perang terhadap Narkoba, Premanisme, Penyakit Masyarakat (Pekat), dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Tahun 2025, di Lapangan Pemuda, Babussalam, Minggu, 1 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

 

Mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh itu juga mengungkapkan bahwa dari 79 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum—terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Penanganan terhadap anak-anak tersebut akan dilakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

“Dari 36 kasus yang berhasil kami ungkap, kami turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.274,96 gram dan ganja sebanyak 10.652,42 gram. Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan sabu mencapai 12.749 jiwa, sementara untuk ganja sebanyak 23.401 jiwa. Ini menunjukkan bahwa kerja keras Polres Aceh Tenggara tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya narkotika,” ujar Yulhendri.

 

Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres AKBP Yulhendri beserta jajaran atas keberhasilan dan peran aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Bumi Sepakat Segenep.

 

Dalam dua bulan terakhir saja, kata Bupati, Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap puluhan tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Puncaknya adalah pengungkapan kasus sabu seberat 1 kilogram yang ditaksir senilai Rp1 miliar, pada Selasa, 22 April 2025.

 

“Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memberikan sertifikat penghargaan kepada Kapolres dan jajaran sebagai bentuk terima kasih atas peran aktif dalam mendukung program P4GN-PN—Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika,” ujar Salim Fakhry, yang juga dikenal sebagai politisi senior tersebut.

 

Zahrul

Pos terkait