Banyumas, Jawa Tengah – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengadakan Konferensi Pers untuk mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Hotel Braga Kabupaten Banyumas pada hari Sabtu, 27 April 2024. Acara tersebut diadakan di Aula Rekonfu Polresta Banyumas pada Senin, 29 April 2024.
Dalam acara tersebut, Kapolda Jateng didampingi oleh Kapusada TNI / Danrem 071/WK, Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, PJU Polda Jateng, PJ Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, serta Kapolresta Banyumas beserta jajarannya.
“Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng, mengungkapkan bahwa kasus ini melanggar Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolda Jateng.
Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu (27/4/24) pukul 03.45 ketika terjadi penembakan yang menyebabkan korban, seorang juru parkir bernama Fajar Subekti (35), warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, meninggal dunia.
“Pelaku, AYR, bersama tiga temannya hendak keluar menggunakan kendaraan. Ketika di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan tagihan sebesar lima belas ribu rupiah. Namun, pengendara hanya membayar tujuh ribu rupiah dan tidak dapat menunjukkan kartu parkir, sehingga diminta untuk menunggu. Pelaku tidak terima, keluar dari mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembak korban dua kali, mengenai dada kanan dan kiri, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolda.
“Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita senjata api, peluru, dan barang bukti lainnya. Dua pelaku lainnya yang menyediakan senjata api juga telah ditangkap,” tambah Kapolda.
(Naniek/Red)