Indonesia Investigasi
Nias – Kepala desa yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan, kini telah di panggil dalam tahapan klarifikasi, pada saat klarifikasi tersebut kades lewuombanua memenuhi panggilan polres nias untuk melakukan klarifikasi atas pengaduan BPD lewuombanua.
Polres melakukan pemanggilan klasifikasi dalam proses pengaduan DPD lewuombanua terhadap kades lewuombanua, dan kades lewuombanua memenuhi panggilan polres nias untuk mengklarifikasi laporan DPD lewuombanua di polres nias.
kepala Desa Lewuombanua Fa’atulo Waruwu bersama Kasi Pelayanan Omerudin Waruwu datangan mereka ke Polres Nias adalah untuk pangnggilan memenuhi Surat Klarifikasi dari Polres Nias terkait pengaduan BPD Desa Lewuombanua.
Seterusnya saat konfirmasi awak media indonesiainvestigasi.com terkait panggilan tersebut Kades mengatakan bahwa telah menyampaikan kepada polres yang meminta keterangan saya dan masih ada lagi tahapan pemeriksaan selanjutnya.
Pada saat panggilan pak kades lewuombanua di dalam kantor polres Unit 2 sementara kasi pelayanan masih menunggu di tempat tunggu dan awak media melakukan konfirmasi maka, kasi pelayanan mengatakan bahwa tidak mengetahui hal tersebut terkait pembelian Aset Desa.
(Tim)