Diskursus Zina: Ushul Fiqh dan Qanun Aceh dalam Perspektif Analitis

 

Ditulis oleh: Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.  

(Alumni Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN/UIN Ar-Raniry, selesai tahun 2011)

 

Bacaan Lainnya

Di sebuah warkop sederhana di seputaran kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, secangkir kopi panas menjadi teman setia dalam diskusi panjang bersama beberapa mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH). Obrolan yang awalnya ringan perlahan menjelma menjadi perdebatan serius tentang konsep muhsan dan ghairu muhsan dalam kasus zina, serta bagaimana pembuktian dan pengakuan diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Muhsan dalam fikih klasik adalah seseorang yang telah menikah sah dan pernah melakukan hubungan seksual dalam pernikahan, sedangkan ghairu muhsan adalah mereka yang belum menikah atau belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan pernikahan. Perbedaan status ini berimplikasi pada perbedaan hukuman: “rajam bagi muhsan dan seratus cambuk bagi ghairu muhsan.” Namun, “Qanun Aceh memilih pendekatan berbeda dengan menyamakan hukuman cambuk seratus kali bagi keduanya.”

 

Pilihan legislasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah penyatuan hukuman merupakan bentuk simplifikasi demi kepastian hukum, atau justru sebuah bentuk pengabaian terhadap nuansa fikih klasik? Diskusi kami menyinggung aspek pembuktian yang begitu ketat. Qanun Aceh menegabahwabahwa, “pengakuan hanya berlaku bagi pelaku yang mengaku, tidak serta-merta menjerat pasangan.” Selain itu, “tuduhan zina tanpa empat saksi berujung pada hukuman qadzaf, yakni 80 cambuk bagi penuduh.”

 

Dalam perspektif ushul fiqh, dua istilah penting pun muncul: adz-dzhan al-ghalib (dugaan kuat) dan tahqiq al-manat (verifikasi konteks hukum). Adz-dzhan al-ghalib mengajarkan bahwa dugaan kuat bisa menjadi dasar ijtihad, tetapi tidak cukup untuk menjatuhkan hudud. Sedangkan tahqiq al-manat menuntut analisis mendalam terhadap fakta sebelum menerapkan hukum. Keduanya menjadi filter agar hukum tidak dijatuhkan secara gegabah.

 

Diskusi semakin tajam ketika kami membandingkan maqashid syariah dengan praktik qanun. Tujuan menjaga kehormatan (hifdz al-‘ird) dan keturunan (hifdz al-nasl) tampak jelas dalam ketentuan pembuktian yang begitu ketat. Namun, penyamaan hukuman bagi muhsan dan ghairu muhsan menimbulkan dilema: “apakah maqashid syariah lebih diutamakan daripada teks fikih klasik?” Penegasannya adalah “hukum bukan hanya susunan teks, melainkan hasil dialektika antara norma, konteks sosial dan tujuan syariah.” Qanun Aceh telah memilih jalannya sendiri, dengan menekankan efek jera melalui hukuman cambuk seratus kali, sekaligus menjaga kehormatan masyarakat dari tuduhan palsu.

 

Namun, diskursus tetap terbuka. Mahasiswa PMH harus berani menguji ulang formulasi qanun dengan pisau analisis ushul fiqh. Adz-dzhan al-ghalib mengingatkan agar tidak terjebak pada prasangka, sementara tahqiq al-manat menuntut verifikasi yang teliti. Keduanya adalah kunci agar hukum berjalan adil, tidak sekadar represif.

 

Di warkop itu, waktu memang memisahkan kami dari kelanjutan diskusi. Tetapi pertanyaan yang lahir tidak pernah selesai: “apakah hukum jinayat di Aceh sudah sepenuhnya mencerminkan maqashid syariah, atau masih ada ruang untuk penyempurnaan?”

 

Diskusi ini juga membuka ruang refleksi tentang bagaimana hukum Islam klasik berinteraksi dengan regulasi lokal. Dalam fikih, detail perbedaan status muhsan dan ghairu muhsan sangat menentukan. Namun, dalam konteks qanun, penyatuan hukuman bisa dipandang sebagai upaya menjaga kesederhanaan sistem hukum agar lebih mudah diterapkan.

 

Meski demikian, simplifikasi ini tidak boleh menutup ruang kajian akademik. Mahasiswa dan akademisi harus terus mengkritisi, agar hukum yang berlaku tidak kehilangan ruh keadilan. Di sinilah pentingnya tahqiq al-manat, yakni memastikan bahwa penerapan hukum sesuai dengan realitas sosial dan tidak hanya mengulang-ulang isi teks.

 

Diskusi kami juga menyentuh aspek epistemologis. Bagaimana hukum Islam dipahami dalam konteks lokal? “Apakah qanun merupakan bentuk adaptasi atau justru reinterpretasi” Pertanyaan ini menuntut jawaban yang tidak sederhana, karena hukum selalu berinteraksi dengan budaya, politik dan kebutuhan masyarakat.

 

Dalam konteks Aceh, qanun jinayat adalah simbol identitas. Ia bukan hanya hukum, tetapi juga representasi komitmen masyarakat terhadap syariat Islam. Namun, simbol tidak boleh berhenti pada formalitas. Ia harus hidup dalam praktik yang adil dan bijaksana.

 

Di titik ini, mahasiswa PMH memiliki peran penting. Mereka bukan sekadar penghafal teks, tetapi calon intelektual yang harus mampu menghubungkan fikih klasik dengan realitas kontemporer. Diskusi di warkop hanyalah awal dari perjalanan panjang menuju pemahaman yang lebih matang.

 

Kopi yang kami nikmati kala itu seakan menjadi metafora: “pahit dan manis bercampur, seperti hukum yang kadang terasa keras tetapi juga menyimpan hikmah.” Diskusi tentang muhsan dan ghairu muhsan, tentang adz-dzhan al-ghalib dan tahqiq al-manat, adalah bagian dari pencarian rasa keadilan yang sejati. “Hukum jinayat di Aceh harus terus dikaji, bukan untuk melemahkan, tetapi untuk memperkuat.” Kritik akademik adalah bentuk cinta terhadap syariat, agar ia tidak kehilangan relevansi.

Diskusi kami memang terhenti oleh waktu, tetapi gagasan yang lahir tetaplah hidup. Ia menuntut keberanian kepada segenap pihak untuk berpikir kritis, sekaligus kesetiaan pada maqashid syariah. Ini merupakan sebuah ajakan untuk terus berdialog, agar hukum tidak menjadi beban, melainkan cahaya yang menuntun masyarakat menuju keadilan.

 

M12H

Pos terkait