KADES KEBUN AEK NABARA S-5 DIDUGA SELEWENGKAN DANA DESA TA 2024 — PUBLIK MENDESAK INSPEKTORAT DAN PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN!

 

Indonesiainvestigasi.com

 

Labuhanbatu – Sumatera Utara, (06/11/2025) – Suasana Desa Kebun Aek Nabara S-5, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, Kepala Desa setempat diduga kuat menyelewengkan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk kepentingan pribadi. Dugaan itu mencuat setelah sang kepala desa memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi masyarakat dan awak media terkait penggunaan dana desa tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Publik menilai sikap bungkam sang kepala desa justru mempertebal aroma korupsi yang kini menyeruak di tubuh pemerintahan desa itu. Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi menuturkan, bahwa transparansi dalam pengelolaan dana desa di Kebun Aek Nabara S-5 sangat minim bahkan nyaris tidak ada sama sekali.

 

“Memang begitu bang kades S-5 ini, kalau ditanya soal uang desa selalu menghindar. Perangkat desanya pun begitu, payah kali mau dijumpai. Kantor desa aja sering sunyi, jarang aktif. Jadi, wajar kalau masyarakat curiga,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

 

Ia menambahkan, selama ini masyarakat tidak pernah tahu secara jelas ke mana arah penggunaan dana desa tersebut. Tak ada papan informasi, laporan kegiatan, maupun penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa. “Cocok kali la bang kalau diperiksa. Harus transparan itu. Pasti ada bau-bau korupsi nya, bang,” lanjut warga itu sambil tersenyum getir.

 

Rinciannya Diduga Janggal dan Sarat Kepentingan Pribadi

Dari hasil penelusuran dan keterangan masyarakat, dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Kebun Aek Nabara S-5 berkaitan dengan beberapa kegiatan yang tertuang dalam realisasi Dana Desa TA 2024, dengan total nilai ratusan juta rupiah. Beberapa di antaranya dinilai janggal dan terindikasi fiktif, antara lain:

 

– Peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang) sebesar Rp 84.000.000

– Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi, jagung) sebesar Rp 75.100.000

– Bantuan perikanan (bibit/pakan) sebesar Rp 34.190.000

– Pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air, tandon, penampungan air hujan, sumur bor) sebesar Rp 39.390.000

– Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan sebesar Rp 111.810.000

 

Publik menilai angka-angka tersebut tidak masuk akal bila dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan. Warga mengaku tak pernah melihat adanya kegiatan besar di sektor peternakan maupun pelatihan pemberdayaan perempuan. Fasilitas air bersih pun disebut masih minim dan jauh dari kata layak.

 

Desa di Wilayah HGU, Tapi Dana Desa Tetap Mengalir.

Faktor lain yang menimbulkan kecurigaan ialah status wilayah Desa Kebun Aek Nabara S-5 yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, ruang gerak pembangunan fisik di wilayah tersebut sangat terbatas dan diatur oleh banyak regulasi. Namun, ironisnya, anggaran dana desa tetap dicairkan dengan jumlah besar tanpa hasil pembangunan yang jelas.

 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa sebagian dana tersebut telah dialihkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu di pemerintahan desa.

 

Publik Minta Inspektorat dan Kejaksaan Bertindak Tegas.

Atas kondisi yang mencurigakan tersebut, masyarakat dan publik luas mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Tipikor Polres Labuhanbatu, hingga Kejaksaan Negeri Rantauprapat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa TA 2024 di Desa Kebun Aek Nabara S-5.

 

“Jangan dibiarkan bang, kalau tidak diperiksa nanti makin menjadi-jadi. Uang rakyat itu, bukan milik pribadi. Kami harap inspektorat dan kejaksaan cepat bertindak,” tegas warga lainnya dengan penuh harap.

 

Kasus dugaan penyelewengan ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Labuhanbatu, sejauh mana mereka mampu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Publik berharap agar pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan jika terbukti bersalah, Kepala Desa S-5 beserta pihak yang terlibat harus diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kebun Aek Nabara S-5 belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan baik oleh warga maupun media terus diabaikan.

 

Jika dugaan korupsi tersebut benar adanya, maka tindakan ini bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, namun juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah negara dalam program Dana Desa yang sejatinya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat di akar rumput.

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait