Gubernur Diminta Responsif, Dana Siluman Rp 7,5 Miliar Dinas KPTH Lampung

 

Indonesia Investigasi 

 

LAMPUNG – Dugaan keberadaan dana siluman senilai Rp 7,5 miliar di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

 

Temuan ini menyita perhatian publik karena mencuatkan praktik pengelolaan keuangan yang tidak transparan.

 

Ketua Umum Transformasi Hukum Indonesia, Wiliyus Prayietno, mendesak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengambil langkah tegas.

 

“Ini saat yang tepat bagi Gubernur Mirza untuk bersih-bersih. Saya minta beliau berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala Dinas KPTPH,” kata Wiliyus, Senin, (23/6/2025).

 

Dana Tak Masuk Kas Daerah

Dari hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Selasa, 17 Juni 2025, terungkap bahwa pendapatan dari sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp 4,43 miliar tidak masuk ke kas daerah, melainkan hanya ditampung di rekening brigade alsintan.

 

Tak hanya itu, pengeluaran biaya pemeliharaan sebesar Rp 3,15 miliar juga ditemukan tidak tercantum dalam APBD 2024.

 

Total potensi dana di luar sistem yang ditengarai bermasalah mencapai Rp 7,59 miliar.

 

Ketua Panitia Khusus LHP BPK DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menyebutkan bahwa praktik ini melanggar regulasi dan berpotensi pidana.

 

“Pemungutan retribusi alsintan tidak sesuai tarif yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024. Akibatnya, terjadi kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 280 juta,” ujar Basuki.

 

Pansus merekomendasikan agar Gubernur memerintahkan Kepala Dinas KPTPH segera mengintegrasikan pendapatan sewa alsintan ke sistem APBD serta menertibkan rekening penampungan.

 

“Kami minta audit menyeluruh terhadap rekening brigade alsintan dan optimalisasi pemungutan retribusi sesuai perda,” ucap Basuki, yang juga Ketua Komisi II DPRD Lampung.

 

Dorongan Proses Hukum

Lebih jauh, Wiliyus menilai bahwa sanksi administratif saja tidak cukup. Ia mendesak Gubernur mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kasus ini.

 

“Ini sudah masuk wilayah pidana. Ada indikasi penggelapan dan korupsi. Kejaksaan maupun KPK wajib turun tangan,” ujarnya.

 

Menurutnya, penanganan serius akan memberi efek jera. Sebaliknya, jika kasus hanya diselesaikan secara internal, praktik serupa bisa terus berulang.

 

“Jangan sampai kepemimpinan Gubernur Mirza justru dilemahkan oleh pembiaran aparaturnya memainkan anggaran secara ilegal,” tegasnya.

 

Kepala Dinas Bungkam

Dinas KPTPH merupakan salah satu instansi strategis dalam mendukung program unggulan

 

“Lampung sebagai Lumbung Pangan Nasional”. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas KPTPH Bani Ispriyanto belum memberikan tanggapan resmi atas temuan BPK tersebut.

 

Hendrik iskandar

Pos terkait