Indonesia Investigasi
ACEH UTARA — Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh geuchik terpilih di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, kini mulai menemui titik terang. Laporan yang sebelumnya diajukan oleh mantan geuchik Alue Ngom, ke Polres Aceh Utara dengan nomor: STTLP/5/I/2026/SPKT/Polres Aceh Utara tertanggal 14 Januari 2026, saat ini telah memasuki tahap penyidikan.(3/6/2026).
Kuasa hukum pihak pelapor, Riki Iswandi dan Chaidir Anhar, menyampaikan bahwa proses ini sudah berjalan semestinya dan bersyukur atas atas apa yang dilakukan polres Aceh utara berjalan lancar. Mereka menyebut bahwa pada tanggal 18 Mei 2026, pihak kepolisian polres Aceh utara telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana Pasal 391 KuHap tentang pemalsuan dokumen otentik.
“Alhamdulillah, perkara ini sudah menemui titik terang. Kami bersyukur karena proses hukum telah berjalan sesuai aturan yang berlaku di Polres Aceh Utara,” ujar Riki Iswandi bersama Chaidir Anhar kepada wartawan.
Mereka juga berharap pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sportifitas dalam menangani laporan masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami percaya dan berharap penyidik Polres Aceh Utara dapat bekerja secara objektif dan transparan. Biarlah nantinya pengadilan yang menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak. Yang terpenting, seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambah mereka.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut integritas seorang pejabat publik di tingkat gampong. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pemerintahan desa.
Terkait pelaporan tersebut menurut pihak pelapor sudah memasuki bulan ke 6 semenjak pihak pelapor melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh geuchik terpilih di Alue Ngom ke pihak kepolisian polres Aceh Utara.(Red)
