Gerakan Peduli Masyarakat Tanjung Mulia Meminta Stop Izin HGU PT MAS dan PT CAS Diduga Tidak Taat Hukum

Indonesia Investigasi 

 

 

Labuhanbatu Selatan – Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen perusahaan untuk beroperasi secara etis dan bertanggung jawab, baik terhadap masyarakat, lingkungan, maupun karyawan, Perusahaan memiliki kewajiban terhadap masyarakat setempat, khususnya melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sperti CSR.

Bacaan Lainnya

 

CSR mencakup berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar, seperti pengembangan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan, Kewajiban ini diatur dalam peraturan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyatakan bahwa perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban perusahaan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

 

Namun diduga undang-undang tersebut tidak berlaku untuk PT MAS dan PT CAS yang beroperasi di Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Dimana hasil audiensi terhadap pihak perusahaan dengan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Tanjung Mulia (GPTM) pada hari senin, (28/04/2025) meminta:

1. agar perusahaan mengeluarkan tanggungjawab sosialnya (CSR)

2. Mempekerjakan masyarakat setempat

3. Memfungsikan HUMAS untuk menjalin komunikasi antara masyarakat maupun pemerintah terhadap perusahaan.

 

Arifin Rambe selaku ketua GPTM menyampaikan Selama perusahaan PT MAS dan PT CAS ini berdiri PT ini tidak ada berdistribusi dan mamfaatnya terhadap lingkungan dan masyarakat Desa Tanjung Mulia, baik dari tanggung jawab sosia (CSR) maupun lowongan pekerjaan untuk masyarakat setempat.

 

Arifin juga menyampaikan perusahaan ini juga tidak mematuhi UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana perusahaan tidak mensejahterakan karyawannya, seperti tidak menetapkan gaji Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan tidak ada pengangkatan Karyawan tetap ataupun karyawan kontrak.

 

Tokoh Pemuda Bung Ramli berharap kepada pemerintah jika perusahaan tidak dapat memenuhi tanggung jawab sosial (csr) dan tidak dapat berdistribusi terhadap lingkungan dan masyarakat setempat agar membekukan (stop izin HGU) PT MAS dan PT CAS tersebut.

 

Aktivis sumut Risky Hasibuan menyampaikan jika perusahaan tidak menanggapi permohonan masyarakat, kami selalu mahasiswa yang tergabung dalam GTPM siap menyurati DPRD kabupaten Labuhanbatu Selatan guna rapat dengar pendapat (RDP) dan menggelar aksi demi menyuarakan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat Desa Tanjung Mulia.

 

 

 

Manurung

Pos terkait