Indonesiainvestigasi.com LABUHANBATU – Sumatra Utara | Aktivitas dugaan galian C yang berada di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Kegiatan pengambilan tanah uruk tersebut disebut masih berlangsung dan diduga telah beroperasi dalam waktu cukup lama tanpa adanya kejelasan mengenai legalitas perizinannya.
Informasi yang dihimpun IndonesiaInvestigasi.com, Kamis, 17 September 2026, menyebutkan aktivitas galian tersebut masih berjalan dan kendaraan pengangkut tanah keluar-masuk lokasi. Kondisi ini menimbulkan perhatian karena material tanah yang diangkut menggunakan mobil colt diesel diduga berjatuhan ke badan jalan umum yang setiap hari digunakan masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian jalan tampak kotor akibat tanah yang tercecer dari kendaraan pengangkut. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan serta membutuhkan perhatian dari pihak terkait.
Pengawas Lapangan Buka Suara
Dalam keterangannya kepada IndonesiaInvestigasi.com, seorang pria bernama Ari yang disebut sebagai pengawas lapangan mengakui dirinya bertugas mengawasi aktivitas di lokasi tersebut.
“Ia bg, pengawas di sini itu aku. Pemilik galian C ini orang Medan dan galian C ini sudah beroperasi lebih dari 180 hari, bg,” ujar Ari kepada IndonesiaInvestigasi.com, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh aparat dan instansi berwenang, khususnya mengenai siapa pemilik usaha, status perizinan, lokasi kegiatan, serta apakah seluruh aktivitas pertambangan dan pengangkutan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Soal Tanah Berserakan
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kondisi jalan yang kotor. Jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aspek hukumnya perlu mendapat perhatian serius.
Ketentuan pertambangan mineral dan batubara mengatur bahwa kegiatan penambangan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang berlaku. UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut kemudian berada dalam kerangka regulasi pertambangan yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Sementara itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek perizinan usaha pertambangan, termasuk SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, serta penggunaan jalan pertambangan. PP tersebut telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Dengan demikian, dugaan tidak adanya izin tidak seharusnya langsung dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Status legalitas kegiatan tersebut perlu diperiksa dan diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Publik Minta APH Tidak Tutup Mata
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Labuhanbatu bersama instansi teknis terkait, diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan galian tersebut memiliki perizinan yang sah, siapa pihak yang bertanggung jawab, sejak kapan kegiatan berlangsung, serta apakah aktivitas pengangkutan tanah telah memenuhi ketentuan keselamatan dan penggunaan jalan.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki perizinan lengkap, pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan penting: bagaimana status legalitas galian C tersebut dan apakah aktivitasnya benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang diwajibkan?
Pertanyaan itu tentu menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk menjawabnya melalui pemeriksaan dan verifikasi secara langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan kegiatan galian C yang dimaksud.
Penulis : Chairul Ritonga
