DPRK Aceh Barat Keluarkan Rekomendasi Hentikan Sementara Hauling Batubara

Indonesia Investigasi

Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan perusahaan Tambang Batu Bara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), Indonesia Pasific Energy (IPE), serta Dinas terkait, Senin (03/02/2025).

Dalam hasil RDP, ketua DPRK Hj. Siti Ramazan, SE, mengeluarkan surat rekomendasi nomor 137/II/DPRK/2025 kepada PJ Bupati Aceh Barat terhadap permasalahan Pertek dan SOP Hauling Batubara serta kecelakaan yang terjadi akibat hauling batubara yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Menuntut tanggung jawab penuh PT. AJB terhadap korban kecelakaan hauling batubara yang terjadi beberapa waktu yang lalu. DPRK Aceh Barat merekomendasikan untuk pemberhentian sementara waktu sampai dengan dipenuhinya persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan yang berlaku,” Isi dalam surat tersebut.

Bacaan Lainnya

DPRK juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas rusaknya jalan di operasional Hauling Batubara

“Meminta tanggung jawab penuh PT. AJB dan IPE terhadap kerusakan jalan pemerintah yang disebabkan oleh kegiatan hauling batubara sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tutup surat tersebut.

Sementara itu Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AJB, Erik Mahfud, menyampaikan bahwa pihaknya akan komitmen bertanggung penuh atas kejadian korban tabrak truk batubara hingga meninggal dunia pada beberapa waktu yang lalu.

“Terima kasih atas waktunya jadi setelah kita berkoordinasi saya mewakili atas nama manajemen AJB sanggup untuk berkomitmen membubuhkan kesepakatan untuk bertanggungjawab secara adat dan sosial,” pungkas KTT PT. AJB

 

Pos terkait