Dony Wahyudi Desak Penegakan Hukum Transparan atas Dugaan Penistaan Agama di Bandungan, Minta Polisi Tak Tebang Pilih

 

Indonesia Investigasi 

 

SEMARANG – Dugaan kasus penistaan agama yang menyeret nama seorang pengusaha tempat hiburan malam di Kabupaten Semarang berinisial IBO kini menuai perhatian luas dari masyarakat. Isu tersebut ramai diperbincangkan karena dinilai menyentuh ranah sensitif dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Bacaan Lainnya

 

Tokoh masyarakat, Dony Wahyudi C. PEM, turut angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menilai, aparat penegak hukum harus bersikap adil dan transparan dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

 

“Kalau tuduhannya benar dan terbukti, dampaknya bisa besar, bahkan bisa menjadi sorotan internasional karena menyangkut persoalan keyakinan umat terbesar di dunia,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/11).

 

Dony menekankan pentingnya peran media dalam mengawal proses hukum agar tidak bergeser menjadi isu yang bernuansa SARA. Ia juga berharap pemberitaan tetap berimbang serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.

 

“Kita tunggu bagaimana kinerja pihak kepolisian. Saya berharap teman-teman media terus memantau agar kasus ini tidak menimbulkan perpecahan,” tegasnya.

 

Menanggapi informasi adanya upaya mediasi di tingkat Polsek yang disebut dihadiri sejumlah pejabat Polres Semarang, Dony mempertanyakan langkah tersebut. Ia menilai, jika benar kasusnya berkaitan dengan dugaan penistaan agama, maka proses hukum seharusnya ditempuh secara formal dan terbuka.

 

“Kalau benar ini penistaan agama, pihak yang dirugikan tentu umat beragama itu sendiri. Jadi mengapa malah ada upaya damai? Saya juga umat beragama, tapi tidak pernah diajak berdamai,” ucapnya dengan nada sindiran.

 

Lebih lanjut, Dony meminta aparat menjelaskan jika memang sudah ada pihak yang dianggap bersalah sebelum proses hukum berjalan tuntas. Menurutnya, hal semacam itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

 

“Kalau sudah ditentukan siapa yang bersalah sebelum penyelidikan selesai, berarti penegakan hukumnya tidak obyektif. Tapi biarkan saja, masyarakat bisa menilai sendiri,” imbuhnya.

 

Selain itu, ia juga berpesan kepada pihak yang merasa dituduh untuk tidak reaktif menghadapi pemberitaan. “Kalau memang tidak bersalah, buktikan saja dengan cara yang benar. Tidak perlu panik atau menanggapi hal-hal yang tidak substansi.

 

Andi

 

Pos terkait