Divkum Polri Sosialisasikan Desiminasi Kajian Permasalahan HAM di Polresta Banda Aceh

Indonesia Investigasi 

Banda Aceh – Divisi Hukum Polri menggelar kegiatan Diseminasi Kajian Hak Asasi Manusia (HAM) Tentang penghapusan penyiksaan dalam penyidikan tindak pidana yang bertempat di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh , Senin (7/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli beserta pejabat utama dan personel Polresta Banda Aceh. Selain itu, turut hadir para pejabat Utama Polres Aceh Jaya dan personel yang mengawaki bidang penyidikan.

Kegiatan ini turut pula dihadiri dari Tim Divkum Polri yang dipimpin oleh Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah, bersama rombongan tim yakni Kabag Ham Bag Ham Robankum Divkum Polri Kombes Pol Tony Binsar, Kasubbag Ham Lugri Bag Ham Robankum Divkum Polri Kompol Yudi Hindarto dan Paminsubbag Ham Lugri Bag Ham Robankum Divkum Polri Ipda Rengga Jagat Gintara.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, rombongan Divisi Hukum Polri didampingi oleh Kabidkum Polda Aceh Kombes Pol Febry Kurniawan Maruf selama kegiatan berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, pengarahan tentang penghapusan penyiksaan dalam penyidikan oleh Tim Divkum Polri, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi HAM dalam tugas penyidikan di Polda Aceh dan jajaran.

Dalam kegiatan Desiminasi Kajian Permasalahan HAM, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, terimakasih atas kunjungan tim Divkum Polri, semoga kajian permasalahan ham tentang penghapusan penyiksaan dalam proses penyidikan tindak pidana memberikan masukan dan arahan mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dilapangan yang profesional.

Kepada penyidik atau penyidik pembantu, Kaporesta meminta untuk diberikan pelayanan yang adil, tanpa bedakan ras, suku, agama/kepercayaan, golongan, status sosial, ekonomi & jenis kelamin berikan pelayanan dengan perhatikan kebutuhan masyarakat serta berikan pelayanan dengan perhatikan prinsip kesamaan di depan hukum menghalangi proses peradilan atau menutupi kejahatan.

Pengarahan Diseminasi Kajian HAM ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman para penyidik mengenai standar HAM internasional.

“Dengan adanya kegiatan pengarahan ini, kami berharap para penyidik dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM secara lebih baik dalam proses penyidikan tindak pidana, sehingga dapat mencegah dan menghapuskan praktik penyiksaan yang masih terjadi,” ujar Kombes Fahmi.

Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis” tuturnya.

Untuk mendapatkan informasi, petugas dilarang melakukan intimidasi, ancaman memberitakan rahasia seseorang yang berperkara, dilarang merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau memutarbalikkan kebenaran.

“Dilarang pemanggilan secara semena-mena, memberi waktu yang cukup dalam pemeriksaan saksi maupun korban dan tidak menelantarkan dengan sengaja orang yang telah hadir, “ tegasnya.

Dalam melakukan penangkapan, petugas wajib menunjukkan identitas sebagai anggota Polri dan memberitahukan alasan seseorang ditangkap guna melindungi hak privasi tersangka, sambungnya.

Setiap pejabat Polri, wajib melakukan pengawasan penerapan HAM oleh anggotanya, memberi tindakan koreksi bagi anggotanya, menjatuhkan sanksi bagi anggota Polri yang melakukan tindakan bertentangan dengan prinsip HAM, dengan melalui proses penegakan disiplin, penegakan etika kepolisian dan proses peradilan pidana, tambah Karobankum Divkum Polri.

Karobankum Divkum Polri menjelaskan bahwa Ham merupakan hak dasar yang melekat pada tiap orang, wajib dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi harkat dan martabat manusia.

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, Lanjut Karobankum Divkum Polri, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menjamin penghormatan dan hak kebebasan orang lain dalam menjalankan tugasnya, polri senantiasa mengimplementasikan prinsip dan standar ham.

Kegiatan diakhiri dengan Foto bersama personel dari Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Jaya.

Dahrul

Pos terkait