Oleh: Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
Koordinator Wasit TI Aceh Besar, Wasit Nasional Aceh-Indonesia dan Pelatih Utama Dojang UKM Taekwondo UIN Ar-Raniry
TAEKWONDO Dunia (World Taekwondo/WT) terus mengalami perubahan dalam penerapan aturan pertandingan kyorugi (petarungan). Dinamika ini adalah bagian dari upaya menjaga sportivitas, transparansi dan keadilan dalam setiap laga. Sebelum aturan ini diberlakukan secara umum di Indonesia, penting bagi seluruh insan Taekwondo untuk memahami terlebih dahulu ketentuannya agar tidak heran atau terkejut dengan adanya beberapa perubahan yang terjadi. Dengan adanya National Referee Refresher Course (NRRC) PBTI 2026, saya sebagai koordinator wasit TI Aceh Besar, sekaligus wasit nasional dan pelatih utama dojang UKM Taekwondo UIN Ar-Raniry, merasa berkewajiban dan sepantasnya untuk menyampaikan hal ini agar pelatih serta atlet di Aceh dapat membaca, memahami dan bersiap menghadapi regulasi baru.
Perubahan yang disahkan oleh World Taekwondo pada April 2026 di Tashkent, Uzbekistan, mencakup beberapa poin penting. Pertama, hadirnya Kartu Hijau (Technical Card) yang khusus digunakan untuk masalah teknis seperti kesalahan waktu, poin phantom, atau error pada scoreboard. Berbeda dengan Challenge Card (biru/merah) yang dipakai untuk mengoreksi keputusan wasit, Kartu Hijau memberi ruang bagi pelatih (coach) untuk menjaga keadilan teknis pertandingan. Kedua, aturan baru menegaskan bahwa coach tidak lagi bisa mengajukan IVR untuk tendangan kepala, karena kini hanya wasit tengah (Center Referee) yang berhak meminta review jika ada indikasi tendangan kepala yang diduga tidak terdeteksi sistem.
Selain itu, aturan Last 10 Seconds menjadi sorotan karena memberi bobot lebih besar pada pelanggaran pasif di akhir ronde. Jika biasanya Gam-jeom bernilai 1 (satu) poin bagi lawan, maka dalam 10 detik terakhir ronde, pelanggaran pasif akan bernilai 2 (dua) poin. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah strategi bertahan berlebihan yang merusak dinamika pertandingan. Konsep Pasivity Action pun diperjelas, mencakup tindakan keluar arena, jatuh tanpa sebab sah, menghindari kontak, atau menolak permintaan kartu teknis.
Perubahan ini jelas menuntut adaptasi cepat dari pelatih dan atlet. Strategi bertahan di akhir ronde kini berisiko besar, sementara penggunaan Kartu Hijau harus dipahami dengan cermat agar tidak berbalik merugikan atlet. Namun, di balik tantangan tersebut, aturan baru ini membawa semangat baru: “pertandingan yang lebih dinamis, adil dan berintegritas”.
Sebagai insan Taekwondo di Aceh, kita harus menyambut perubahan ini dengan kesiapan dan keterbukaan. Dengan memahami aturan sejak dini, kita tidak hanya mengikuti arus regulasi internasional, tetapi juga membangun generasi atlet dan wasit yang matang, beretika, dan siap bersaing di panggung dunia.
M12H
