Indonesia Investigasi
LAMPUNG TENGAH — Dinas Sosial Lampung Tengah melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) bersama pendamping sosial melakukan assessment kepada salah seorang warga Kelurahan Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, berinisial CM (34) yang terindetifikasi sebagai kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Selasa 4 Februari 2025.
Assesment yang dilakukan pihak Dinas Sosial Lampung Tengah ini merupakan bentuk dari keseriusan pemerintah dalam merespon kasus PPKS yang ada diwilayahnya.
Diketahui jika CM (34) yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengalami permasalahan ekonomi sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan perekomian hidupnya dan keluarga secara mandiri, selain itu dia juga tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dalam bentuk apapun.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, Ari Nugraha, S.STP., menyebut jika pendamping sosial sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti dan melakukan identifikasi terhadap CM.
“Yang pertama dilakukan adalah memastikan agar CM tercatat ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pintu masuk bagi bantuan sosial dari pemerintah seperti BPNT dan PKH maupun BPJS PBI serta akses bantuan sosial lainnya,” ujarnya.
Bagi Ari Nugraha, setiap masyarakat Lampung Tengah yang teridentifikasi sebagai PPKS pertama-tama harus mendapatkan akses BPJS PBI sebagai jaminan pelayanan kesehatan yang akan didapatkan secara gratis tanpa iuran bulanan.
“BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin yang tidak mampu dan peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, karena sepenuhnya sudah ditanggung oleh pemerintah,” tutupnya. (Asih/*)