Dikonfirmasi, Kadis Pendidikan Menelpon Balik Ancam Laporkan Wartawan, Emil Salim : Pejabat Gak Boleh Tantrum Dan Wajib Paham UU Pers Yang Dikritisi Jabatan Publik Bukan Pribadi Si Pejabat

 

Indonesia Investigasi 

 

LAMPUNG –  Kadis pendidikan Lampung Thomas Amirico merasa tersinggung terkait pemberitaan Indonesia Investigasi com tanggal 18 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

 

” Saya merasa tersinggung dan itu berita menuduh saya yang melakukan korupsi,” hajar Thomas saat dihubungi via WhatsApp, Senin, 19 Agustus 2025.

 

Bahkan saat itu Thomas mengancam wartawan yang hendak mengkonfirmasi via telepon WhatsApp.

 

” Kamu saya laporkan , kamu kok nuduh saya korupsi . Bisa dilihat tahun berapa kejadiannya, ” ujar Thomas Amirico saat itu.

 

Saat itu , Indonesia Investigasi sudah meminta izin untuk mengutip perkataan kadis pendidikan itu.

 

Sementara , terkait arogansi Kadis Pendidikan Provinsi Lampung yang mengancam wartawan saat konfirmasi tidak mencerminkan seorang pejabat publik yang siap dikritik.

 

Hal itu diungkapkan oleh Emil Salim dari LSM Jilmek Lampung.

 

” Seorang pejabat publik seharusnya bijak dan tidak tantrum terkait berita dan seyogyanya mengert dan memahami i UU tentang PERS dimana terkait berita wartawan sudah benar mengajukan konfirmasi ke sumber berita bukannya malah mengancam yang bertendensi mengekang kebebasan Pers, ” ujar Emil Salim.

 

Lanjut Emil Salim, bahwa sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

” Apabila keberatan terkait pemberitaan bisa mengajukan hak jawab dan apabila ada kekeliruan pemberitaan bisa mengajukan hak korektif, bukan nya malah mengancam wartawan .

 

” Bahwa yang dikritisi dan dibuat beritanya adalah terkait proyek pemerintah yang kebetulan saat ini yang menjabat sebagai kepala Dinas adalah Thomas Amirico, sehingga bukan pribadi yang dikritisi melainkan jabatan publik Thomas Amirico selalu Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, ” Akhir Emil Salim.

 

Siswanto

Pos terkait