Indonesia Investigasi
Kota Padang, Nanggalo – Diduga karena keserakahan yang dilakukan oleh mamak (paman) untuk menguasai warisan Pusako tinggi, menyebabkan permusuhan dalam kaum satu keturunan tak pernah berujung damai. Selasa 1 Oktober 2024.
Perihal yang melatarbelakangi ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan antara bersaudara, bermamak dan berkemenakan di dalam suku caniago keturunan almarhummah Saudah.
Berawal dari cerita pelik pada Almarhummah Saudah adalah yang mewariskan Pusako tinggi dari peninggalanya untuk para anak, cucu, dan keturunan selanjutnya. Hal yang merupakan harta peninggalan dari Almarhumah Saudah berupa lahan basah dan kering yang terletak di Pagang lua (Luar) , RT 01 /03, sedangkan yang di Pagang dalam di RT 02 dan 03 / RW 08.
Lahan kering Milik Ibu Ermawati terletak di belakang gedung Kampus Apoteker Kota Padang Provinsi Sumbar
Menurut adat Minangkabau, Pusako tinggi kaum itu sebenarnya secara adat tidak boleh di perjual belikan, karena tempat tinggal bagi keturunan yang perempuan. Kecuali bila sudah ada musyawarah dan mufakat seluruh kaumnya. Namun lain halnya di zaman kini, sebagian dari mamak (paman) bertindak semena -mena.
Seperti yang terjadi di kaum Caniago, salah satu mamaknya ( paman ) yang sering menggadai ( Salang pinjam ) yang menjadi jaminanya adalah lahan tersebut. Yang berupa 3 petak sawah, hingga sampai saat ini masih tergadai dengan harga 50 emas.
Akibat surat gadai ini muncul, terjadilah keributan dan perang bersaudara. Pertengkaran pun berlanjut solusi nggak pernah di dapat . Akhirnya semua diam dan tanpa khabar berita sama sekali .
Hingga di Tahun 2017
Terjadi kembali keributan satu kaum, karena ulah mamak (paman) yang sering menggadai malah menjual sebagian lahan tersebut. Sebagian lahan Pusako tinggi kaum tersebut di jual kepada pihak yayasan kampus stifarm ( sekolah tinggi farmasi ) Kota Padang.
Dengan memunculkan surat pernyataan bahwa Pusako tinggi kaum telah di sepakati dalam musyawarah , Pusako tinggi kaum di bagi 5 (lima ) Rapat yang di adakan di rumah induk muna ( alm ).
Pada tanggal 25 Maret 2012.
Surat pernyataan pembagian yang di keluarkan oleh seorang mamak yang mengaku dirinya mamak kepala waris ( mkw ) pada tanggal 5 mei 2012. Sedangkan di tanggal 5 mei 2012 tersebut tidak ada pertemuan ( musyawarah ) berkaum .
Bahkan tanda tangan banyak yang di rekayasa. Di dalam surat pernyataan pembagian tersebut tercantum empat orang saksi . Salah satu dari saksinya mengakui, kepada seorang buyut Saudah (alm) dia tidak pernah menanda tangani surat pernyataan pembagian tersebut . Saksi itu bernama lr zurman.
Pengakuan itu di lontarkan di lapangan bulutangkis pagang dalam pada tahun 2017. Keluarnya surat pernyataan pembagian rekayasa dan di munculkan pula ranji kaum yang tidak sesuai dengan keturunan nya dalam kaum tersebut . ( Silsilah keturunan dalam kaum).
Sedangkan kedua lembaran surat tersebut yang di pakai untuk proses penerbitan sertifikat di BPN kota Padang. Hingga sampai saat sekarang , terkait atas sertifikat lahan di RT 02 , 03 / 08 belum terbit . Baik yang berupa lahan sawah atau pun yang sudah menjadi gedung kampus belum ada sertifikat.
Berharap kepada Ninik mamak dan pangulu (Datuk ) adat dalam nagari Minangkabau , untuk penyelesaian masalah dalam kaum ini. Keruh dan kusut, silang sengketa itu dilimpahkan ke kantor kerapatan adat nagari ( kan ).
Dan harapan juga kepada instansi pemerintah daerah setempat terutama di daerah RT 02 dan RT 03, RW 08. beserta Bapak lurah Kurao Pagang, dan Bapak Camat Nanggalo .juga tentunya semoga dapat di selesaikan sesuai dengan kesepakatan berkaum.*
(Nara Sumber : Ermawati)