Indonesiainvestigasi.com
Labuhan Batu, Sumut – Diduga kepala sekolah (kepsek) SMA negri 1 pangkatan lakukan dugaan korupsi dana bos tahun 2024. prihal dalam pembelanjaan barang, pengutipan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan laksanakan pekerjaan dalam larangan penggunaan dana bos. sehingga masyarakat meminta penegak hukum agar memeriksa kepsek SMA negri 1 pangkatan, desa kampung padang, kecamatan pangkatan, kabupaten labuhan batu propinsi sumatera utara.
Dimana hal mengejutkan bagi masyarakat dan publik akan penyampaian serta penjelasan kepsek SMA negeri 1 pangkatan. tentang penggunaan dana bos tahun 2024 dalam bidang pembelian jenis barang dan pekerjaan. soal adanya pengutipan uang SPP terhadap siswa sebesar Rp40.000. pembelian alat praktek untuk siswa, pembelian perlengkapan ATK dan pembelian buku yang dilakukan pihak kepsek. (10/03/2025)
” Memang kami melakukan pengutipan uang SPP bagi siswa-siswi sebesar Rp 40.000 rupiah perbulan. Uang SPP ini kami pergunakan untuk membayar gaji guru honor kami dan untuk membayar gaji satpam kami.” Jelas kepsek santai.
Lanjut. Kalau untuk pengguna dana bos yang bersifat sarana prasarana itu, saya kerjakan untuk merehab atau meninggi kan bangunan tembok sekolah ini keliling. kalau yang bersifat pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan itu untuk pembelian ATK dan alat praktek untuk siswa. Kalau untuk pengembangan perpustakaan itu y beli buku. Serta penyediaan alat multimedia pendidikan itu telah kami belanjakan. Singkat kepsek.
Berdasarkan dari data update atau situs tentang penggunaan dana bos tahun anggaran 2024. dimana kepsek SMA Negeri 1 pangkatan melakukan pembelanjaan barang dan pekerjaan dengan besar anggaran sebagai berikut.
– pengembangan perpustakaan. Rp 125.004.000./ untuk pembelian buku.
– pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan. Rp 364.931.350./ pembelian kertas Rim, lebaran uji siswa dan alat praktek siswa.
– pemeliharaan sarana dan prasarana. Rp 78.895.700./ kegiatan rehab tembok keliling sekolah.
– penyediaan alat multimedia pendidikan. Rp 109.275.000./ pembelian 5 unit komputer, 1 unit leptop dan 1 unit printer.
Tertuangnya peraturan menteri pendidikan (permendikbut) no 44 tahun 2012. tentang larangan pungutan uang SPP wajib, mengikat dan berkelanjutan untuk biaya satuan pendidikan, khusus nya di sekolah negri. dimana pungutan uang SPP yang tak berdasar, sama saja seperti dibilang sebagai pungli dan dapat dijerat sanksi dengan pasal 368 KUHP ancaman maksimal sembilan bulan. Serta yang berstatus PNS dapat dijerat dengan pasal 423 KUHP ancaman maksimal enam tahun penjara.
Lain prihal penyalahgunaan dana bos, yang mana masih mengacu pada lampiran l Permendikbud 76/2014, dalam Bab Vlll huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara/ atau sekolah dan/atau peserta didik. Sanksi yang melanggar dapat diberikan sebagai berikut.
– penerapan sanksi kepegawaian berupa pemberhentian, penurunan pangkat dan mutasi kerja.
– penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. brupa mengembalikan dana bos ke satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
– penerapan proses hukum berupa proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan.
– pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh satuan pendidikan.
Jelas dalam peraturan dan UUD yang mengatur tentang penyalahgunaan dana bos dan larangan dalam punguatan SPP yang mengikat atau berkelanjutan. yang kuat dugaan dilakukan pihak kepsek SMA negeri 1 pangkatan dalam proses pendidikan. sehingga masyarakat meminta agar penegak hukum dapat memanggil serta memeriksa kepsek SMA negri 1 pangkatan. serta memberikan sanksi tindakan tegas sesuai dalam proses hukum.
Sampai terbit nya pemberitaan ini dan menjadi hak publik, masyarakat meyakini proses hukum dalam mengambil suatu langkah tindakan untuk pemberantasan dugaan korupsi yang dilakukan kepsek SMA negri 1 pangkatan.
Penulis : Chairul Ritonga