Indonesia Investigasi
Labuhan batu –Anggaran pengadaan hewan ternak lembu untuk tahun anggaran 2024 di Desa N-8 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu diduga anggarannya di selewengkan kepala desa.
Dari informasi data yang didapat awak media Indonesiainvestigasi.com dimana pada tahun 2024 tahap 1 Desa N-8 Aek Nabara telah menganggarkan subbidang ketahanan pangan untuk pembelian lembu sebesar Rp.91.000.000.-
Dengan jumlah 10 ekor.
Hasil investigasi ternyata anggaran yang dilaporkan di LPJ tidak sesuai dengan yang terealisasi dilapangan, dimana hasil konfirmasi terhadap warga yang tidak mau dipublikasikan namanya menjelaskan bahwa ditahun 2024 kepala desa hanya membeli 7 ekor lembu.
“Yang saya ketahui bang, waktu itu desa n8 hanya membeli 7 ekor lembu betina, diletakkan dikandang lembu warga tidak jauh dari kantor desa” Ucapnya.
Melalui pemberitaan media Indonesiainvestigasi.com meminta agar APIP dan APH yaitu inspektorat labuhanbatu, unit tipikor polres Labuhanbatu dan kejaksaan negri labuhanbatu agar memeriksa kepala desa N-8 Aek Nabara terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa khusunya subbidang program ketahanan panganpangan tahun 2024.
yang mana diduga telah merugikan keuangan negara, dan jika ditemukan tindak pidananya agar diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penulis
Manurung