Diduga Coresi CS, Merampas Kendaraan Milik Fitri , sudah diterbitkan surat

Indonesia.Investigasi

 

Bangka Barat, Perampasan kendaraan milik Fitriana Sari (32) Kp Tanjung Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terus bergulir pihak Kepolisian Resor Polres Bangka Barat sudah menerima laporan Fitriana Sari.

 

Bacaan Lainnya

Pasalnya hal itu bermula saat Fitriana Sari melintasi jalan Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat saat itu dirinya dicegat oleh pihak leasing Adira Finance.

 

Melalui kuasa hukumnya Agus Purnomo, S.H mengatakan ibu fitri merupakan client saya, mengapresiasi kinerja Polres Bangka Barat dalam Laporan Tindak Pidana.

 

“Kami laporkan di Wilayah Hukum Polres Bangka Barat,” kata Agus Purnomo, Minggu (13/4/2025).

 

Kata Agus Purnomo, S.H bahwa tindak pidana yang terjadi sudah diterbitkan surat pelaporan oleh Polres Bangka Barat.

“Perlunya ditetapkan Pasal Berlapis Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Perampasan pasal 368 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, dan Serta Jo Penadah Hasil Tindak Pidana 480 KUHP,” ujar Agus Purnomo.

 

Agus Purnomo, S.H berharap agar Kedepan inseden buruk ini tidak dianggap enteng, ini merupakan hal tidak pidana.

 

“Ini bukan masalah sepele di kehidupan bermasyarakat, umumnya Bangka Belitung dan indonesia khususnya,” tutup Agus Purnomo. ( SH)

 

Pewarta

(Jusriadi)

Pos terkait