Indonesiainvestigasi.com
Padang Lawas Utara – Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian masyarakat tertuju pada sebuah klinik praktik kebidanan yang diduga dijalankan oleh seorang bidan bernama Deliana di Desa Karang Anyar, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Klinik tersebut diduga beroperasi tanpa memenuhi syarat perizinan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik malpraktik dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan di tempat tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat karena praktik kesehatan tanpa izin dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Sejumlah warga Desa Karang Anyar menyatakan kecurigaan mereka terhadap legalitas klinik milik bidan Deliana. Mereka menilai, jika memang praktik kebidanan tersebut memiliki izin resmi dan memenuhi standar yang berlaku, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup diri dari klarifikasi kepada publik.
“Kami hanya ingin kejelasan saja. Kalau memang klinik itu memiliki izin lengkap, tentu tidak masalah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Tapi ketika dimintai tanggapan justru memblokir komunikasi, tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” ungkap salah seorang warga Desa Karang Anyar kepada awak media, Selasa (10/03/2026).
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah upaya konfirmasi dilakukan melalui telepon seluler kepada bidan Deliana pada Selasa, 10 Maret 2026. Namun bukannya memberikan klarifikasi atau tanggapan, yang bersangkutan justru diduga memblokir nomor WhatsApp yang mencoba meminta penjelasan tersebut.
Sikap tersebut dinilai semakin memperbesar kecurigaan publik terhadap legalitas praktik klinik yang dijalankannya. Warga pun mulai mempertanyakan apakah klinik tersebut benar-benar memiliki izin operasional yang sah dari instansi terkait atau justru beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
“Kalau memang izin lengkap, kenapa harus menghindar dari pertanyaan? Justru kalau ada penjelasan yang jelas, masyarakat bisa tenang. Tapi kalau begini, wajar saja kalau publik curiga ada yang tidak beres,” lanjut warga tersebut.
Menurut masyarakat, praktik pelayanan kesehatan tanpa izin bukanlah persoalan sepele. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan medis.
“Kalau memang benar klinik itu tidak memiliki izin, tentu ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan harus memenuhi standar dan aturan yang jelas,” tegas warga lainnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Publik meminta agar pihak kepolisian tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Desakan tersebut secara khusus ditujukan kepada Kapolres Padang Sidempuan, Dr. Wira Prayatna, agar melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal segera melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik klinik kebidanan tanpa izin yang berada di Desa Karang Anyar, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat secara profesional dan transparan. Jika memang terbukti melanggar hukum, masyarakat meminta agar tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan segera diterapkan.
Selain itu, publik juga meminta perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap klinik praktik milik bidan Deliana tersebut.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan kesehatan di daerah, Dinas Kesehatan dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar dan persyaratan perizinan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap agar dinas terkait tidak ragu memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, baik berupa teguran, penutupan praktik, hingga proses hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran serius.
“Dinas kesehatan harus turun langsung memeriksa. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena praktik kesehatan yang tidak memenuhi standar,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus dugaan klinik tanpa izin ini menjadi pengingat penting bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar kegiatan usaha biasa, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Oleh karena itu, seluruh praktik kesehatan wajib memenuhi persyaratan legalitas, standar pelayanan, serta pengawasan dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak bidan Deliana belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon seluler juga belum mendapatkan tanggapan.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum serta Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara untuk memastikan apakah benar klinik tersebut beroperasi tanpa izin dan apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas demi melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga integritas pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Penulis : Chairul Ritonga
