Indonesia Investigasi
LAMPUNG – BE-i LAW FIRM, membatalkan Mediasi, disebabkan pihak Tergugat kembali mengulangi perbuatan nya tidak menghormati Surat Kuasa Khusus Advokat, dan Proses Persidangan, dengan berusaha mengembalikan STNK dan BPKB langsung kepada Terpidana Dicky di Rutan kelas 1 Bandar Lampung, meski hal tersebut telah di TOLAK oleh terpidana, Numun Oknum pengganti Jaksa Ilsye, tetap menyerahkannya kepada terpidana Dicky namun tetap ditolak oleh Dicki.
Seharusnya Oknum Jaksa pengganti jaksa Ilsye menyerahkan segala sesuatunya kepada Penasehat Hukum Dicky, Jelas YUNIZAR AKBAR Kuasa hukum Dicky Selasa 23 Desember 2025 kepada wartawan.
Atas sikap perilaku tersebut Oknum jaksa pengganti sudah melanggar UU No. 18 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang Advokat, mengatur secara komprehensif profesi advokat di Indonesia, meliputi definisi, syarat pengangkatan (pendidikan, ujian, sumpah), hak dan kewajiban, kode etik, organisasi profesi (seperti PERADI), honorarium, bantuan hukum cuma-cuma.
Yang lebih mirisnya Selaku APH, Oknum Jaksa pengganti diduga telah Melakukan perbuatan melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut karena kesalahannya, dengan unsur-unsurnya adalah perbuatan melawan hukum, kesalahan (kesengajaan/kelalaian), kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian, yang mencakup pelanggaran undang-undang, hak subjektif, kesusilaan, dan kepatutan.
Hendrik
