Di duga Penyalahgunaan Wewenang, antara Mamak Kepala Waris dan RW di Kelurahan Kurao Pagang

Foto : Lahan milik lidiawati yang sedang bersengketa lokasi Kurao Pagang.kota Padang

Indonesia Investigasi 

 

NANGGALO KOTA PADANG – Terkait dengan perintah pengosongan atas lahan lidiawati oleh pihak LLDIKTI,  perlu di lakukan peninjauan kembali oleh pemerintah  atau para penegak hukum lainnya.

Dalam hal ini sebagai warga negara dan sebagai pemilik yang sah tanah adat sendiri malah menjadi korban oknum-oknum yang ingin menguasai lahan masyarakat tersebut.

Bacaan Lainnya

Penelusuran awak media terkait dokumen, akta jual beli lahan tersebut sangat – sangat di ragukan.

Pihak pertama yang tertera dalam dokumen yang bernama : yasmiati Ilyas . Dengan alamat di

Jln , plamboyan no.5 . RT 11 , RW 02 . Kelurahan plamboyan, Kecamatan , Padang Utara.

Dan untuk saksi nya

Bernama ; Asril

 

Untuk pihak kedua yang bernama ;  Djaharudin yang beralamat ;  Jln. Ir juanda RT 02 RW 11 .kelurahan Padang Utara, kecamatan Padang Barat. Lahan tersebut di jual dengan harga Rp 14.500.000.

Dokumen tersebut dalam transaksi jual beli tercatat di kelurahan surau gadang bukan Kurao Pagang, sedangkan lokasi lahan tersebut berada di kelurahan kurao pagang .

Nah !!! Terkait jual beli itu diduga ada persekongkolan RW nya sendiri , yaitu RW 01 di RT 03 kelurahan kurao pagang beserta dengan aparat terkait, sehingga banyak saksi – saksi bermunculan dengan menyatakan lahan tersebut sudah di jual. Secara kacamata hukum itu sudah salah karena antara lahan dan dikeluarkan surat berbeda bukan ditempat yang sama.

Surat atau dokumen perintah untuk pengosongan lahan tersebut di lakukan secara paksa, namun dokumen ata data mengenai eksekusi lahan tersebut sekalipun tidak pernah di perlihatkan kepada pemilik lahan yaitu lidiawati .

Seiring waktu berjalan penekanan dan intimidasi selalu di lakukan oleh  RW terhadap pemilik lahan (lidiawati) untuk menanda tangani surat-surat yang dibawa oleh RW. Padahal RW itu seharusnya mendukung warganya bila dalam masalah, akan tetapi ini kebalikan malah warganya yang di tekan. Jika memang RW itu memihak untuk mendukung pengosongan lahan ini yang sudah jelas pemiliknya lidiawati, RW itu nanti akan di Laporkan ke APH atau pihak terkait disebabkan menyalah gunakan wewenangnya sebagai RW.

 

Lebih anehnya lagi ini sudah menjadi paksaan dan ancaman yang dilakukan RW untuk lidiawati bila tidak mau menanda tangani surat tersebut.

Penyalahgunaan wewenang di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tergantung pada konteks dan jenis pelanggarannya. Berikut adalah beberapa undang-undang yang relevan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Beberapa pasal dalam KUHP juga dapat dikenakan, seperti:

  • Pasal 421 KUHP:

    Tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
    Ancaman pidana: penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal yang relevan:

  • Pasal 17:
    Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.
  • UU ini juga mengatur tentang konsekuensi administratif jika pejabat terbukti menyalahgunakan wewenang, meskipun tidak terbukti.

Lidiawati berharap kepada bapak presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto, kementerian pertanahan ataupun pihak pihak terkait agar menyelesaikan sengketa ini yang sudah menyengsarakan kami sebagai masyarakat kampung.”tutupnya.

 

Reporter :

Ermawati

Pos terkait