Indonesia investigasi
Bener Meriah, Aceh – Pantauan secara analisa dan investigasi, di Kabupaten Bener Meriah pengawasan distribusi minyak dan gas (Migas) sangat lemah, terutama bahan migas bersubsidi terkesan sarat dugaan pelanggaran aturan hukum.
Menurut Nasruddin, SE, salah seorang Aktivis Pemerhati Publik dan Penyelenggara Negara, terpantau dilapangan sehari-hari dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, bahan bakar migas diduga sarat terjadi pelanggaran sesuai diatur dalam Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas), Peraturan Presiden (Perpres) tentang Migas serta turunannya.
“Dari mulut ke mulut dibincangkan masyarakat pendistribusian dan peredaran bahan bakar migas terkesan banyak tabrak aturan hukum, baik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertashop, dan Pertamini rentan pelanggaran dalam pendistribusian BBM,” ujar Nasruddin, SE, Kamis (05/09).
Sambung Nasruddin, Gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) dalam pendistribusiannya juga diduga alami pelanggaran, mulai dari Pangkalan hingga dilapangan rentan langgar aturan hukum yang berlaku, mulai dari harga tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) hingga pola penjualan disinyalir tabrak aturan.
Menurut Aktivis Pegiat Publik Nasional itu, masyarakat perbincangkan dan sudah menjadi bahan pembicaraan atau sehari-hari tentang dugaan pelanggaran pendistribusian Migas, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga dijual secara terang-terangan oleh SPBU kepada oknum mafia diduga penimbun.
“Jika kita melintas malam hari dan siang hari disinyalir terpandang mata kita melihat ada penjualan BBM bersubsidi melanggar aturan hukum, baik pengisian Jerigen, tangki modifikasi, dan langsir,” ungkap Pegiat Pemerhati Publik dan Penyelenggara Negara itu.
Ia bertanya, kapankah semua pelanggaran hukum terkait Migas itu berakhir dan penerima manfaat yang berhak dan layak dapat gunakan fasilitas Migas bersubsidi dari pemerintah?
“Kemana aparat penegak hukum (APH), Pengawas Pertamina, dan elemen pemerintah lainnya yang berwenang menertibkan dan penegakan hukum secara benar,” tanya Nasruddin, SE mengakhiri.*
Reporter : Pak Jon/Joy MA