Indonesia Investigasi
SUKADANA : Calon Bupati M Dawam Rahardjo diduga mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggunakan alamat palsu, rabu (25/09/24).
M Dawan Rahardjo di laporkan Organisasi Kemasyarakatan Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML IB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena di duga menggunakan identitas alamat palsu.
Safarudin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GML IB Lamtim mengatakan, laporan terhadap salah satu calon Bupati tersebut merupakan tindakan yang peduli dengan proses demokrasi. Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi GML IB warga Desa atas nama Dawam Rahardjo dawam mengaku sebagai warga Desa Mataram Marga kecamatan sukadana kabupaten lamtim. Diketahui ketika mencalonkan diri pada tahun 2019 M Dawam Rahardjo masih tercatat sebagai warga Kabupaten Pringsewu, setelah terpilih menjadi Bupati lamtim barulah alamat M Dawam Rahardjo tercatat di KTP sebagai warga desa gunung twrang 1 kecamatan labuhan ratu kabupaten lamtim.
“Atas dugaan alamat palsu itu kami laporkan ke Bawaslu, kita melihat dokumen pendaftaran paslon Bupati dan wakil bupati M Dawam Rahardjo beralamat di jalan lintas pantai timur Rt 007 RW 004 Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana ehingga kita menduga Pak Dawam Rahardjo telah memalsukan alamatnnya,” ujar Safarudin.
Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah membenarkan, perihal ada masyarakat yang laporan secara resmi terkait dugaan alamat palsu tersebut ke Bawaslu Lamtim. “Belum tau mas (kebenaran alamat Dawam tersebut), Ini ada yang laporan,” ujarnya singkat kepada media melalui Whatsapp.(Hadi)