Cisah dan Mapesa Ingatkan Kerugian Dampak Negatif dari Aktivitas Metal Detector dikawasan Sumatra-Pasai Heritage 

Indonesia Investigasi 

Banda Aceh – Dua perkumpulan yang selama ini konsen terhadap penelitian dan pelestarian sejarah Islam yang tergabung dari Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (MAPESA), dan Center For Information of Sumatra Pasai Heritage (CISAH), melakukan rapat koordinasi terkait masa depan situs sejarah Syumuthrah (Sumatra-Pasai) melahirkan 5 rekomendasi penting, kegiatan yang dilaksanakan di sekretariat Mapesa jln. Bahagia Nomor 47, gampong Punge Blang Cut, kecamatan Jaya Baru, kota Banda Aceh, Minggu (19/01/25).

Mizuar ketua Mapesa dalam sambutannya menyampaikan, perihal tinggalan sejarah Sumatra Pasai sangatlah penting dijaga, salah satunya karena ia menyimpan penanggalan tertua zaman Islam kesultanan di Asia Tenggara, terutama kawasan tinggalan inti yang berada di Kabupaten Aceh Utara.

Ketua CISAH Abd Hamid menambahkan, di antara banyaknya bukti peradaban Islam pada abad 13 hingga awal 16 masehi di Aceh Utara, hanyalah batu nisan-batu nisan tipologi Pasai yang memiliki banyak deposit lumayan terjaga. Sedangkan untuk artefak tinggalan sezaman lainnya, seperti mata uang (numismatik), ragam perhiasan, dan tinggalan etnografi masih sangat tidak tersentuh penjagaan dan perhatian dari berbagai kalangan, dan sering kali dijarah serta dijual ke luar.

Bacaan Lainnya

Berikut hasil rapat yang disepakati :

Output: Tersusunnya dokumen rekomendasi bersama yang mencakup rencana aksi dan kesepakatan kolaboratif untuk penelitian dan pelestarian situs bersejarah di Aceh, termasuk program meuseuraya akbar. Selain itu, diskusi ini menghasilkan data awal dan materi pendukung sebagai dasar penelitian lebih lanjut mengenai situs-situs bersejarah tersebut.

Akumulasi Persoalan
Maraknya aktivitas-aktivitas pencarian benda-benda kuno menggunakan “metal detector” di kawasan situs sejarah Syumuthrah (Sumatra – Pasai) di Kabupaten Aceh Utara.
Aktivitas tersebut menjadi minat khusus (hobi) bagi orang-orang yang memiliki kemampuan finansial tinggi.
Maraknya penjualan benda-benda kuno demi keuntungan pribadi.
Pelaku aktivitas tidak berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berkompeten terkait pencarian benda-benda kuno tersebut.

Pencarian benda-benda kuno menggunakan metal detector teramati sebagai fenomena yang menarik minat banyak orang oleh karena penghasilannya yang fantastis.
Munculnya keyakinan bahwa jika seseorang menemukan satu benda antik bersejarah dan tidak menjualnya, maka dia tidak akan mendapatkan benda lainnya. Benda lain akan didapatkan ketika dijual atau dilelang.

Sementara itu pengawasan dan penjagaan dari pihak gampong untuk mengontrol aktivitas metal detector masih sangat lemah.

Di sisi yang lain, penelitian sejarah dan arkeologis masih sangat minim dilakukan.

Perhatian terhadap museum sebagai lembaga penyimpan benda-benda kuno dan bersejarah sangat kurang.

Pembahasan
Dampak aktivitas metal detector dan perdagangan hasil temuannya:
Degradasi peninggalan sejarah yang penting untuk dipelajari dan dilestarikan untuk dimanfaatkan sebagai bahan-bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan edukasi.

Perusakan konteks benda-benda bersejarah yang biasanya melahirkan informasi penting menyangkut lokasi dan kawasan situs sejarah, Ini disebabkan oleh aktivitas metal detector yang dilakukan secara acak dan tanpa konsultasi dengan pihak-pihak berkompeten (misalnya: Museum Islam Samudra Pasai).

Tereksposnya benda-benda bernilai sejarah ke luar wilayah Kabupaten Aceh Utara bahkan Aceh dan Indonesia untuk kemudian tersembunyi dalam koleksi-koleksi privat yang tidak dapat dijangkau para peneliti dan tidak pernah dipamerkan.

Museum Islam Samudra Pasai akan kekurangan koleksi benda-benda bersejarah yang dengan demikian akan menghalangi pertumbuhan dan perkembangan museum.

Aset sejarah Sumatra – Pasai yang kaya dan penting untuk pengetahuan dan edukasi pada akhirnya telah disalahgunakan secara besar-besaran untuk keuntungan dan kepentingan pribadi.

Solusi:
1. Tetap menghimbau dan mengingatkan bahwa aktivitas metal detector merugikan kekayaan Sejarah Sumatra – Pasai yang dibanggakan oleh masyarakat Aceh Utara, Aceh dan Indonesia. larangan pencarian benda bersejarah dengan “metal detector” melalui media massa dan media sosial (contoh: Metal Detector = Penjarahan).

2. Penyiaran melalui media massa dan media sosial tentang dampak dan akibat aktivitas metal detector yang merugikan masyarakat Aceh Utara, Aceh dan Indonesia baik secara moril maupun materil.

3. Mendesak Pemerintah untuk melahirkan regulasi berupa Qanun Pemajuan Permuseuman dalam rangka mengatasi persoalan ini, serta mengembangkan lembaga-lembaga permuseuman baik formal maupun non-formal di Aceh sebagai wadah penyimpan benda-benda bernilai sejarah.

4. Menjalin komunikasi dengan Geuchik dan mengajak mereka untuk turut serta menjaga kawasan situs-situs sejarah di Aceh secara umum dan Aceh Utara secara khusus.

5. Masyarakat dihimbau untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas metal detector yang merugikan kekayaan sejarah.
Rencana Aksi dan Kesepakatan Kolaboratif

Pernyataan sikap bersama MAPESA dan CISAH menolak dengan tegas aktivitas Metal Detector yang tidak terkendali.
Mendesak pemerintah untuk menyusun regulasi terkait permuseuman dan koleksi benda-benda bersejarah (Regulasi Pemajuan Permuseuman di Aceh).

Mengharapkan Pemerintah di tingkat gampong, mukim dan kecamatan untuk mengaktifkan “pageu gampong” menyangkut aktivitas metal detector di wilayahnya masing-masing.
MAPESA dan CISAH akan menyusun brosur menyangkut pelestarian sejarah untuk disosialisasikan kepada para geuchik gampong dan jajarannya.
Untuk mengikuti perkembangan persoalan ini sampai hal-hal baik yang diharapkan terealisasi.

Dahrul

Pos terkait