Indonesia Investigasi
TANJUNG REDEB, 09/04/2026 – Sengketa lahan antara Poktan UBM dengan PT. BC terus bergulir,tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Kls 2 Tanjung Redeb yang memutuskan perkara No. 43/Pdt.sus-LH/2024/PN Tnr. Dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard./N.O. Kelompok Tani Usaha Bersama kembali menempuh jalur hukum yakni dengan melakukan Laporan Polisi atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik yang mereka temukan dalam fakta persidangan perkara No. 43/Pdt.sus-LH/2024/PN Tnr.
Tak cukup sampai disitu kini Poktan UBM kembali melakukan upaya untuk mendapatkan hak mereka dengan cara melakukan aksi damai dengan tuntutan penutupan lokasi tanah milik Poktan UBM dari segala aktivitas yang dilakukan oleh PT. Berau Coal.
M. Rafik kuasa kepengurusan sekaligus koordinator aksi menyampaikan,
“Kami ingin agar PT. Berau Coal menghentikan seluruh kegiatan dilahan Poktan Usaha Bersama karena mereka tidak pernah melakukan ganti untung atas lahan tersebut bahkan patut diduga kuat bahwa mereka telah menggunakan domen palsu untuk menguasai lahan tersebut,oleh sebab itu apapun alasannya kami ingin agar PT. Berau Coal menghentikan segala bentuk aktifitas yang merusak lahan kami. Tapi jika mereka tidak memiliki rasa malu lagi, maka jangan salahkan kami jika pada tgl 05 Mei nanti akan kami hentikan secara paksa.” Pungkas Rafik.
Sementara itu diwaktu dan tempat yang sama Panglima Mandau membenarkan bahwa akan ada aksi besar-besaran pada tgl 05 Mei nanti.
“Ya rencananya kami khusus dari pasukan merah 1001 mandau akan menurunkan sekitar 700 orang yang akan berkolaborasi dengan ormas lain, diantaranya. GALAK,POLADAT,SERDADU & masyarakat yang tergabung dalam Poktan UBM itu sendiri.
Insyaallah paling sedikit 3.000 orang akan turun untuk menyuarakan kebenaran demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kami khususnya dari Pasukan Merah 1001 Mandau tidak akan membiarkan oligarki terus mendzalimi masyarakat kecil,akan kami kawal sampai keadilan itu ditegakkan.” Kata Panglima Mandau.
Sudirman
