Bersama Dua Direktur, Jalaludin Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pembukaan Jalan di Lemong

Indonesia Investigasi 

Pesisir Barat, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat, Jalaludin, Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Abdul Wahid, dan Direktur CV Garudayana Consultant, Bayu Dian Saputra.

Kasus ini bermula dari proyek pembukaan badan jalan yang dilakukan pada 2022 dengan anggaran sebesar Rp4,4 miliar, bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat.

Bacaan Lainnya

Proyek tersebut ditangani oleh PT Citra Primadona Perkasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 10 November 2022.

Namun, proyek ini terindikasi tidak sesuai spesifikasi kontrak, termasuk pelanggaran teknis dalam pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, tenaga ahli yang tercantum tidak pernah bekerja di perusahaan tersebut atau terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan bahwa berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar.

“Proyek ini telah dibayarkan sebanyak dua kali dengan total Rp4,152 miliar. Namun, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga terjadi kerugian negara,” kata Armen, Jumat 6 Desember 2024, malam.

Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra resmi ditahan pada Jumat (6/12) setelah diproses di Kantor Kejati Lampung. Sementara itu, Jalaludin telah lebih dahulu ditahan di Kejaksaan Negeri Pesisir Barat terkait kasus lain.

Armen menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 dan Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.

Selain dugaan korupsi, proyek ini sempat digugat oleh CV Maju Jaya Perkasa ke PTUN Bandar Lampung atas proses lelang yang dianggap tidak transparan.

Berdasarkan putusan PTUN Nomor 49/G/2022/PTUN.BL tanggal 6 April 2023, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan keputusan penunjukan penyedia barang dan jasa.

Sebelumnya, Jalaludin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu pada tahun anggaran 2022.

Jalaludin yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) di Pesisir Barat, terlibat dalam kasus ini sebagai pengguna anggaran. Saat ini, Jalaludin diketahui sudah pensiun dari pemerintahan.

Dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Marang Kupang Ulu pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022, dengan jerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Jalaludin ditahan Kejari Lampung Barat selama 20 hari, mulai 2 Desember hingga 21 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

(Jurnalis muda)

Pos terkait