Berani Langgar Perintah Gubernur Sumut. Kadis Disdik Provinsi Harus Copot Kepsek SMKN3 Rantau Utara

Indonesia Investigasi 

 

LABUHAN BATU, SUMUT – Berani langgar perintah gubernur Sumatera utara Bobby nasution, dengan nomor surat 400.3/ 2333 tahun 2025. tentang larangan purna siswa atau perpisahan yang dilakukan dilingkungan sekolah serta adanya pengutipan terhadap siswa. kepala dinas pendidikan propinsi Alexander Sinulingga harus copot kepsek SMKN3 Rantau Utara.

 

Bacaan Lainnya

Dimana sebelumnya sekolah SMKN3 Rantau Utara, jalan padang matinggi, kecamatan rantau utara, kabupaten labuhan batu propinsi sumatera utara. jelas melanggar perintah gubernur sumatra utara dan tetap berani melaksanakan kegiatan purna siswa bagi kelas Xll dilingkungan sekolah.

 

Miris nya lagi, kepsek SMKN3 Rantau Utara juga berani membebankan bagi siswa – siswi kelas X dan Xl, dengan cara melakukan pengutipan uang sebesar Rp 30.000 rupiah untuk berjalan nya kegiatan purna siswa tersebut. sehingga beberapa siswa – siswi merasa keberatan prihal berbau pungli tersebut.

 

“Pengutipan tersebut memang ada om, kami untuk kelas X dan Xl dikutip uang sebesar Rp 30.000 rupiah. soal keberatan y keberatan la om, cuma kami tak bisa berbuat apa-apa om. y tetap dibayar la om walaupun terpaksa. jelas beberapa murid sambil tersenyum”.

 

Tak hanya itu, dibalik langgar perintah gubernur sumatra utara prihal kegiatan purna siswa disekolah tersebut. kepsek SMKN3 Rantau Utara juga memberikan tanggapan yang tak mencerminkan sebagai pemimpin disekolah SMKN3 Rantau Utara. ketika dikonfirmasi media online indonesiainvestigasi.com di ruang guru. (05/05/2025)

 

” soal acara kegiatan purna siswa tersebut saya tidak mengetahui adanya, walaupun purna siswa tersebut dilaksanakan dilingkungan sekolah ini. karena saya datang sewaktu acara purna siswa tersebut hanya sebagai tamu undangan, bukan sebagai kepala sekolah. terang kepsek

 

Lanjut. masalah tentang pengutipan uang yang di bebankan terhadap siswa kelas X dan Xl tersebut. saya mau apalagi, apakah mesti uang itu di pulangkan lagi kepada murid. Saya perjelas kan sekali lagi y tentang acara kegiatan purna siswa tersebut. saya tegaskan, saya hanya datang sebagai tamu undangan ketika diwaktu acara terlaksana. namun bukan sebagai kepala sekolah. cetus kepsek dengan nada tinggi.

 

Tertuang dalam Undang – Undang pungutan liar (pungli). UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. pungli juga diatur dalam pasal 368 KUHP. dengan sangsi melakukan pungli dapat berupa hukuman penjara bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungutan liar.

 

Adanya suatu tindakan yang jelas langgar perintah gubernur sumatra utara prihal kegiatan purna siswa dan pungutan yang membebankan bagi siswa. Kacabdis wilayah kabupaten labuhan batu tingkat SMK dan SMA. Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMK di labuhan batu. hanya bisa diam dan menjadi penonton.

 

Dalam hal. gubernur sumatra utara Bobby nasution, kepala dinas pendidikan propinsi sumatera utara Alexander Sinulingga. segera harus ambil tindakan untuk dapat menjaga citra baik pendidikan bagi lapisan masyarakat. dengan cara mengambil suatu tindakan yang tegas seperti, melakukan pemberhentian (copot) kepsek SMKN3 Rantau Utara. mengevaluasi Kacabdis wilayah kabupaten labuhan batu dan kepala MKKS SMK wilayah labuhan batu.

 

Sampai terbit nya pemberitaan ini di publik dan terbuka nya tabir kebenaran, tentang tindakan yang di lakukan kepsek SMKN3 Rantau Utara. masyarakat labuhan batu percaya akan pendidikan tingkat SMK di labuhan batu dapat terjaga dari hal – hal negatif.

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait