Bakar 2 Kg Sabu & Potong Senjata AK-56, Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Barang Bukti

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti (BB) hasil sitaan berbagai tindak pidana umum, mulai dari narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), hingga tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM). Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Bireuen, Jumat (8/8/2025).

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., serta dihadiri Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Kajari Bireuen menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen.

 

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Narkotika:

Sabu: 2.030 gram (40 perkara)

Ganja: 3.900 gram (7 perkara)

Psikotropika: 57 butir (2 perkara)

Handphone: 35 unit

Bong: 9 buah

Timbangan digital: 3 unit

Mancis: 8 buah

Kotak rokok: 5 buah

Plastik: 14 lembar

Kaca pirex: 3 buah

Gunting: 2 buah

Tas/Dompet: 8 buah

Goni: 1 buah

Koper: 1 buah

Ember cat: 1 buah

OHARDA:

Gunting: 1 buah

Parang: 2 buah

Pakaian: 6 buah

Obeng/Tang: 6 buah

Kayu: 1 buah

Gagang cincin: 1 buah

KAMNEGTIBUM/TPUL:

Handphone: 5 unit

Flashdisk: 1 buah

Pakaian: 12 buah

Simcard: 2 buah

Senjata api AK-56: 1 pucuk

Magazen: 1 buah

Peluru: 9 butir

Barang bukti narkotika jenis sabu dilarutkan dengan air hingga tidak dapat digunakan lagi. Ganja dibakar sampai habis, sedangkan senjata api jenis AK-56 dan magazennya dipotong menjadi beberapa bagian. Barang bukti lain seperti senjata tajam, bong, dan perlengkapan kejahatan dihancurkan atau dibakar.

 

Munawal Hadi menegaskan, pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh proses dari pengumpulan, pencatatan, hingga pemusnahan terdokumentasi untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

 

“Pemusnahan barang bukti adalah bagian dari tugas dan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan serta penetapan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP,” ujarnya.

 

Dengan pemusnahan ini, Kejari Bireuen menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika, tindak kriminal, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.

 

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

 

Pos terkait