Jepara, Jawa Tengah – Petinggi Desa Kendengsidialit, Kahono Wibowo gelar kegiatan Fogging di wilayahnya, untuk mengantisipasi penyebaran nyamuk DBD (Demam Berdarah Dengue), Kamis (25/04/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Camat Welahan, Sapan, SE., MM, bersama Kepala Puskesmas Welahan II, dr. Zulfah Kusdiyarti, M.M., didampingi Fauriyah, S.Keb, Bidan Desa Kendengsidialit, mengatakan bahwa tingkat kerawanan DBD di kabupaten Jepara sangat tinggi walaupun saat ini sudah mulai menurun dan mengucapkan terima kasih kepada Petinggi Desa Kendengsidialit yang mau mempelopori program Fogging di Desanya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pak Petinggi Kendengsidialit yang sudah mau mempelopori program Fogging ini,” ungkapnya.
“Saya berharap selanjutnya di agendakan untuk warga di Desa Kendengsidialit melaksanakan program kerja bakti pemberantasan sarang nyamuk secara rutin seminggu sekali, setiap hari Jum’at atau hari Minggu,” tambahnya.
“Program Fogging bisa dilakukan sesuai indikasi untuk membunuh nyamuk dewasa, namun untuk jentik nyamuk bisa ditingkatkan melalui pemberdayaan Masyarakat, biasanya dilakukan oleh Jumantik (Juru Pemantau Jentik). Tentu program PSM bisa dilakukan secara rutin melalui kerja bakti setiap Jum’at atau hari Minggu, sesuai yang diarahkan pak Camat. Jadi nyamuk, mati sa jenti-jenti’e (nyamuk mati sampai ke jentiknya, red)” tegas dr. Zulfah.
Kehadiran Camat Welahan dan Kepala Puskesmas Welahan II di Desa Kendengsidialit sangat di apreasiasi oleh Kahono Wibowo selaku petinggi Desa dan berharap dukungan ini bisa membuat warganya terhindar dari bahaya DBD.
“Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan pak Camat dan Bu Dokter yang mau datang dan memberikan memperhatikan khusus kepada warga desa kami,” ungkap Kahono.
Berdasarkan data Demam Berdarah Dengue (DBD) per puskesmas di Kabupaten Jepara dari 1 Januari – 4 Maret tahun 2024, terdapat 145 orang menderita DBD, 821 orang menderita DD (Demam Dengue), dan 17 orang meninggal dunia.
Mendapati hal tersebut, Pj. Bupati Kabupaten Jepara Edy Supriyanta, menerbitkan SK Tanggap Darurat Non-Alam Demam Berdarah Dengue dengan Nomor 360/48 Tahun 2024 TMT 23 Februari – 30 April.
(Red)