Amankan Barang Bukti 63 Paket Sabu Seberat 80,45 Gram, Polresta Banyuwangi Amankan Satu Tersangka

Indonesia Investigasi

Banyuwangi,- Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sekira pukul 12.00 WIB, pada hari Kamis(13/2/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul,S.H., M.H., mengatakan Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar. ” ujarnya

Lebih lanjut Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.” terang Kompol M. Khoirul

Kasat Narkoba menjelaskan kepada media bahwa Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.”beber kompol M. Khoirul

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Polresta juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan diberantas dengan tegas.”pungkasnya ( jufri/Hms Polresta)

Pos terkait