Indonesia investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Polda Aceh, Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, AKP Delyan Putra, SH, MH himbau kepada orang tua agar tidak biarkan anak dibawah umur berkendara sepeda motor (Sepmor) di jalan umum atau jalan raya karena hal itu merupakan pelanggaran Undang-undang Lalulintas.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH, melalui Kasatlantas, AKP Delyan Putra, SH, MH, menyampaikan, bagi anak dibawah umur, terutama para pelajar mengendarai Sepmor sendiri ke sekolah lintasi jalan umum itu melanggar aturan Undang-undang berlalulintas.
“Anak dibawah umur belum dibenarkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) disamping juga belum memiliki kesadaran yang baik dalam berkendara secara normal, dimana berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas dan harus berurusan dengan hukum,” ujar AKP Delyan Putra SH, MH, Senin (04/11/24).
Untuk itu, himbau Kasatlantas, orang tua itu harus menjaga dan mengawasi anak untuk tidak mengendarai kendaraan sendiri guna mencegah dan menghindari kecelakaan lalulintas dan utamakan keselamatan bagi anak itu sendiri.
“Sebaiknya orang tua itu mengantar anak untuk ke sekolah atau kemana pun keperluan anak daripada melepaskan anak dibawah umur membawa kendaraan sendiri dijalan umum salah satu upaya tertib dalam berlalulintas,” imbau Kasatlantas Polres Aceh Tamiang.
AKP Delyan Putra mengajak seluruh masyarakat dalam wilayah hukum (wilkum) Aceh Tamiang agar senantiasa menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di jalan raya atau jalan umum demi terjaga dan terpelihara tata tertib peraturan berlalulintas dengan baik dan benar.*
Reporter : SAP