Akhirnya Toni Frandika Dan Kawan Kawan Bisa Menghirup Udara Bebas Kembali setelah Menjalani Proses Hukum

Indonesia Investigasi

Kebumen, Jawa Tengah – Bermula dari aksi Pengrusakan kantor LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM Harimau) DPC Kebumen oleh Salah satu ormas di kebumen, menyebabkan ketua LSM Harimau DPC kebumen Toni frandika serta beberapa anggotanya di tahan dan harus menjalani proses hukum di Wilayah kebumen.

Waktu terus berjalan kurang lebih selama 4 bulan proses hukum berlangsung. berbagai upaya di lakukan oleh tim LBH LSM Harimau DPW Jawa Tengah, untuk mendampingi klienya guna mendapatkan keadilan. Budi Hermanto, SH selaku Direktur LBH LSM Harimau DPW Jawa Tengah sekaligus Kuasa Hukum Toni dan kawan kawan melalui pesan WhatsApp mengatakan kepada awak media pihaknya sangat lega dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu selama klienya dalam menjalani proses hukum.

” kami bersyukur dan Sangat senang dengn jerih payah upaya hukum pembelaan buat Toni dan kawan kawan menuai hasil maksimal , itu bentuk upaya pembelaan untk klien kita sebagai penasehat hukum LBH LSM Harimau” kata Budi.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Budi juga menambahkan

“kami dalam proses Pendampingan perkara yang di hadapi oleh sodara Toni dan kawan kawan mulai dari polres, Kejaksaan dan Pengadilan. Alhmdulilah proses telah di lewati berjalan dengan baik, dan lancar. sidang putusan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum 4 bulan, dan putusan pengadilan Negeri Kebumen melalui Majelis Hakim diputuskan 3 bulan, di potong masa tahanan”

Masih kata Budi melanjutkan “termakasih kepada ketua Umum, Dewan pertimbangan, dewan penasehat yang sudah berperan aktif mensuport atas pendampingan kami, beserta keluarga besar yang sudah mendoakan hingga proses pendampingan berjalan lancar, dengan hasil yang maximal. Perkara Saudara Toni frandika dan kawan kawan di wilayah hukum pengadilan Negeri Kebumen, terkait Undang-Undang Darurat yg sudah ada putusan pada tgl 27-september-2024 yg sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan 3 bulan dipotong masa tahanan, dan hari ini Selasa tgl 1-okt-2024 saudara Toni frandika dan kawan kawan sudah bebas.

Dan kami atas nama Penasehat Hukum(LBH Harimau) DPW Jawa Tengah meminta maaf barangkali dalam proses pendampingan ada hal hal yang yg kurang berkenan dan diucapkan Terimakasih.”pungkasnya

Ratih

Pos terkait